Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)
Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)

Intinya sih...

  • Perlu evaluasi prajurit TNI di instansi sipil untuk memastikan kebutuhan organisasi terpenuhi tanpa mengganggu postur pertahanan negara

  • SETARA Institute desak Prabowo melakukan evaluasi terhadap pola prajurit yang mundur dan kembali aktif sesuai UU TNI

  • Letjen Novi Helmy ditarik kembali ke Mabes TNI dengan alasan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, meski sebelumnya tidak memiliki jabatan struktural di TNI

Jakarta, IDN Times - Peristiwa kembali aktifnya Letjen Novi Helmy Prasetya ke Mabes TNI usai tak lagi menjabat Direktur Utama Bulog, menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, sebelumnya ia disebut sedang dalam proses mengundurkan diri dari dunia militer, lantaran ditugaskan untuk menjadi Direktur Utama Bulog.

Hal itu ditandai dengan adanya rotasi posisi Novi Helmy pada Maret 2025. Dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025, Novi dirotasi dari posisi Danjen Akademi TNI menjadi staf khusus Panglima TNI. Artinya, Novi menjadi salah satu perwira tinggi yang nonjob selama berada di Mabes TNI.

Tetapi, usai dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dari kursi Dirut Bulog, Novi tiba-tiba kembali aktif di dunia militer. Menurut peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, implementasi undang-undang baru TNI yang sudah berjalan sembilan bulan terlihat tidak konsisten dalam kasus jenderal bintang tiga itu. Apalagi berdasarkan UU baru TNI, posisi yang diisi Letjen Novi tidak termasuk dalam 15 sektor pekerjaan yang boleh diisi TNI aktif.

"Pengembalian status militer aktif terhadap Letjen Novi Helmy setelah menduduki jabatan sipil menjadi potret regresi reformasi berlapis. Ketidakpatuhan terhadap UU TNI Tahun 2004 mengingat jabatan Dirut Bulog tidak termasuk ke dalam Pasal 47 ayat (2), berpadu dengan pengembalian status yang dapat mengingkari ketentuan pensiun sebagaimana amanat Pasal 47 ayat (1) UU TNI, terkait ketentuan menduduki jabatan sipil bagi prajurit TNI," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/7/2025).

Ikhsan menggarisbawahi ketika seorang prajurit TI memasuki masa pensiun, maka tugas kedinasan militernya juga berakhir. Ia kembali ke masyarakat.

"Pengembalian status militer aktif pasca-pensiun ini juga dapat menjadi preseden yang mengganggu regenerasi di internal TNI ke depannya, jika dijalankan tanpa ketentuan yang jelas," tutur dia.

1. TNI perlu lakukan evaluasi menyeluruh terhadap prajurit di instansi sipil

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Dok. Mabes TNI)

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, penjelasan Mabes TNI bahwa salah satu pertimbangan Letjen Novi aktif lagi di TNI karena kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, dinilai janggal dan dapat berbuntut panjang.

"Sebab, dibutuhkan evaluasi menyeluruh penempatan prajurit TNI di berbagai jabatan sipil," kata dia.

Evaluasi itu, menurut Ikhsan, juga diperlukan juga untuk memastikan kebutuhan postur organisasi TNI tidak terganggu dan preseden serupa tak lagi terulang.

"Pasal 11 di dalam UU TNI telah spesifik mengamanatkan bahwa postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata," tutur dia.

2. SETARA Institute desak Prabowo evaluasi pola prajurit yang sempat mundur lalu kembali aktif

Presiden RI, Prabowo Subianto dan rombongan lepas landas dari Royal Terminal, Bandar Udara Internasional King Abdulaziz, Jeddah (Dok. Setpres)

Ikhsan pun mengingatkan TNI agar mematuhi semua yang tertulis dalam UU TNI. Tetapi, bila praktik regresif itu tetap terjadi, katanya, maka dibutuhkan evaluasi, baik oleh Presiden Prabowo Subianto maupun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Sebab, dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah semestinya tetap dilakukan dalam kerangka reformasi TNI dan UU TNI," katanya.

3. Letjen Novi Helmy ditarik ke Mabes TNI dengan alasan kebutuhan organisasi

Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan alasan Letjen Novi ditarik kembali ke Mabes TNI, yakni atas dasar pertimbangan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel. Alhasil, Mabes TNI menerima kembali Letjen Novi yang memutuskan untuk tetap berkarier sebagai prajurit TNI.

"Ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi," katanya.

Padahal, dalam keputusan rotasi dan mutasi sebelumnya, Jenderal Agus memindahkan Letjen Novi menjadi staf khusus Panglima TNI. Artinya, ia kini menjadi perwira tinggi TNI yang tak memiliki jabatan di struktural.

Di sisi lain, kata Kristomei, Perum Bulog menyampaikan apresiasi atas dedikasi Letjen Novi selama lima bulan. TNI mengklaim meski hanya menjabat selama lima bulan, tetapi Letjen Novi telah memberikan kontribusi signifikan dan beberapa capaian penting.

"Kontribusi signifikan itu telah memperkuat peran Bulog sebagai pondasi ketahanan pangan nasional," tutur dia.

Penarikan Letjen Novi bersamaan dengan sorotan dan temuan beras berkutu yang ada disimpan di gudang beras milik Bulog, Yogyakarta. Beras berkutu itu merupakan impor yang mencapai 300 ribu ton.

Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mutfi Anam mempertanyakan temuan beras impor yang berkutu itu. Mufti menyebut, beras mpor 300 ribu ton yang berkutu ini, nilainya mencapai Rp3,6 triliun, menjadi terbuang sia-sia.

"Kalau saya hitung-hitung 300 ribu dikalikan 1.000 x Rp12 ribu, itu duitnya banyak sekali. Sekitar Rp3,6 triliun duit negara yang dibuang sia-sia," ujar Mufti di Jakarta pada April 2025.

Editorial Team