Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (6/2) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay. Ia bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Timur, Satono melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp106,8 miliar.
Alay sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2015 lalu. Ia dijatuhi vonis 18 tahun, sedangkan Satono divonis 15 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya.
Namun, Alay dan Satono menghilang bak ditelan bumi ketika hendak dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara. Akhirnya, usai melalui pencarian yang cukup lama, penegak hukum berhasil menangkap Alay di sebuah restoran di hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali kemarin sekitar 15:40 WITA.
"DPO Alay ditangkap saat sedang makan bersama keluarganya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Rabu kemarin.
Kini usai Alay berhasil ditangkap, kejaksaan dan lembaga antirasuah membidik Satono. KPK mendorong agar Satono menyerahkan diri ke kejaksaan atau KPK.
"KPK memperingatkan agar DPO, Satono, segera menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani pidananya," kata dia lagi.
Lalu, apa kasus yang menjerat keduanya sehingga bisa dijatuhi vonis yang demikian lama? Bagaimana proses pencarian Alay hingga ia ditemukan di Tanjung Benoa?