Jakarta, IDN Times - Setelah molor lebih dari dua jam, sidang gugatan perdana terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia, akhirnya dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Namun, tidak semua tergugat hadir di sidang perdana gugatan perdata.
Tidak ada kehadiran yang mewakili PT Shell Indonesia. Padahal, majelis hakim sudah melayangkan surat pemanggilan secara patut. Di sisi lain, perwakilan dari Kementerian ESDM dan PT Pertamina meski pun sudah hadir, namun mereka mengaku belum siap bersidang. Masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi terkait pemberian surat kuasa.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 15 Oktober 2025.
"Untuk itu persidangan akan kami lanjutkan pada pekan depan, untuk kelengkapan legal standing dari tergugat I dan tergugat II. Kemudian, untuk pemanggilan kembali tergugat III (PT Shell Indonesia)," ujar hakim ketua, siang ini.
Namun, kuasa hukum penguggat, Boyamin Saiman mengatakan, ia sesungguhnya mengharapkan tidak perlu ada sidang berikutnya. Sebab, bisa saja pemerintah langsung mendistribusikan kembali BBM ke SPBU swasta pada Senin pekan depan.
"Jadi, saya harapkan tidak perlu ada sidang berikutnya, Yang Mulia," kata Boyamin di ruang sidang.
Namun, permintaan Boyamin itu tidak bisa dipenuhi oleh majelis hakim lantaran ada hukum acara yang perlu diikuti.