Todung Mulya Lubis: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan Jokowi

Presiden Jokowi dinilai masih ingin berkuasa

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional  (TPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pengajuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Hal ini ia sampaikan dalam program Real Talk With Uni Lubis by IDN Times, Senin (26/2/2024), di Jakarta.

"Bukan untuk memakzulkan, tapi untuk membongkar kecurangan ini," kata Todung.

Baca Juga: Benarkah Pertemuannya Dengan Prabowo Bahas Hak Angket? Gibran: Rahasia

1. Jokowi harusnya berada di atas semua golongan dan partai

Todung Mulya Lubis: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan JokowiWarga menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Kelurahan Turida Kota Mataram yang menggelar pemungutan suara ulang, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelum bergabung ke dalam TPN Ganjar-Mahfud, Todung mengaku sebagai pengikut setia Joko "Jokowi" Widodo dari sejak pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

Alasannya, Jokowi sebagai pemimpin negara yang bukan berasal dari elite politik, dapat memberikan harapan baru bagi demokrasi Indonesia.

Namun, kata Todung, nyatanya Presiden Jokowi justru terjun bebas dalam kontestasi Pemilu 2024 sehingga dianggap memecah belah demokrasi di Indonesia.

“Ketika dia sudah menyelesaikan dua periode masa jabatannya, seharusnya dia berada di atas semua golongan, kalau dia memang jadi negarawan. Tapi, kelemahan hukum yang mengatakan oke, Presiden tidak dilarang untuk berkampanye. Tapi secara etika, seharusnya dia berada di atas semua partai,” jelas Todung. 

Sampai akhirnya, Todung memutuskan untuk berubah haluan menjadi bagian dari TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Mengubah Hasil Pemilu 2024

2. Presiden Jokowi dinilai masih ingin berkuasa

Todung Mulya Lubis: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan JokowiMassa Aksi Nasional Gerakan Masyarakat Sipil bakar ban saat berdemo di depan KPU pada Jumat (23/2/2024). (IDN Times/Fauzan)

Todung menyebut Jokowi berpihak di Pemilu 2024. Puncak keberpihakan Jokowi pada salah satu paslon terlihat ketika Jokowi menyatakan bahwa Presiden boleh memihak dan boleh berkampanye. Hal ini pun menjadikan para ASN ikut berkampanye, mencontoh sang presiden. 

"Karena memang Jokowi kelihatannya ya memang by design ingin tetap punya andil dalam kekuasaan, ya tidak langsung," kata Todung.

Baca Juga: TPDI: Hak Angket DPR Langkah Tepat Jawab Tuntutan Pilpres Jujur Adil

3. Alasan pengajuan hak angket

Todung Mulya Lubis: Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan JokowiPemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (25/2/2024)/Istimewa

Menurut Todung, dua alasan utama kubu lawan bersikeras dalam mengajukan hak angket, yakni:

  1. Komplain terkait kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematik, dan masif
  2. Intervensi kekuasaan

Meskipun demikian, Todung menekankan bahwa hak angket tidak dapat dilakukan untuk memakzulkan presiden. 

Adapun soal hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi:

"Tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3) menyebutkan, angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat adalah hak yang dimiliki DPR. Angket, adalah hak DPR menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan."

Baca Juga: Yusril Dicibir karena Nilai Hak Angket DPR soal Usut Pemilu Tak Tepat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya