Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis (Dok.IDN Times/istimewa)
Sebelumnya, Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (12/3/2025) dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat.
Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Namun demikian, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul.
“Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05,” ujar dia.
Sebelumnya, Firli juga sudah mengajukan praperadilan. Namun pada Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.
Setelah itu, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua pada Senin 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilan itu, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, oermohonan praperadilan itu dicabut.