Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kortas Tipikor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Korps Tipikor Polri membuka peluang mengambil alih kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
  • Kakortas Tipikor Polri optimistis kasus ini bisa dirampungkan karena kualitas alat bukti dinilai cukup baik.
  • Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa setelah mangkir dalam pemeriksaan terakhir di Bareskrim Polri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, kasus itu bisa ditarik apabila pihaknya menilai proses perkara itu tidak berjalan atau mandek.

"Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan. Kemudian kita tinggal melihat, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya," ujar Cahyono, Jumat (14/2/2025).

1. Kortas Tipikor menilai bukti kasus Firli cukup kuat

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Cahyono menjelaskan, penyidikan kasus pemerasan itu tidak ada kendala. Sebab, kualitas dari alat bukti yang ditemukan dalam kasus ini dinilai cukup baik.

Oleh karena itu, Cahyono optimistis bahwa kasus ini bakal bisa dirampungkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," ujar dia.

2. Firli berpeluang dijemput paksa

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Firli mangkir dalam pemeriksaan terakhir yang dijadwalkan di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024). Cahyono menyebut, tersangka Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa.

"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Cahyono.

3. Polri buka peluang panggil kembali Firli dengan perintah menjemput

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Kewenangan penjemputan paksa itu, kata Cahyono, sudah ada dalam due proccess of law atau hukum yang adil dan tidak memihak. Sehingga, dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.

"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," kata Cahyono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us