Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (12/3/2025), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun demikian, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul.
“Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05,” ujarnya.
Sebelumnya Firli juga sudah mengajukan praperadilan. Namun pada Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.
Setelah itu, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua pada Senin 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilan itu, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Akan tetapi, permohonan praperadilan itu dicabut.