Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolda Janji Kasus Firli Selesai Dua Bulan, Pengacara: Tak Ada Bukti

Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. (IDNTimes/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kapolda Metro Jaya akan selesaikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian oleh Firli Bahuri dalam waktu dekat.
  • Berkas perkara Firli Bolak-balik ke Polda Metro karena belum memenuhi syarat materil, termasuk keterangan saksi yang tidak sesuai.

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Karyoto berjanji kasus tersebut akan selesai satu atau dua bulan ke depan. Menanggapi hal tersebut, Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kasus kliennya tidak bisa dibuktikan.

“Berkas perkara Pak FB telah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materil,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

1. Polda Metro belum bisa memberikan alat bukti

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa saat itu meminta Polda Metro melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami.

Padahal, kata Ian, dalam berkas perkara sudah ada 123 orang yang telah dimintai keterangan saksi dalam berkas perkara.

“Ini dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi,” kata Ian.

“Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materil, artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” lanjutnya.

2. Kasus Firli dinilai tidak memenuhi syarat materil

Infografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Ian kemudian menyinggung asas unus testis nullus testis yang berarti jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya, maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.

“Satu saksi bukanlah saksi diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan. Makanya perkara pak FB tidak memenuhi syarat materil,” kata Ian.

3. Pihak Firli Bahuri minta kasus dihentikan

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, Ian meminta kasus Firli untuk dihentikan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Mengingat, sejak 28 November 2024 Polda Metro belum melimpahkan kembali berkas yang dikembalikan jaksa.

“Terungkap dalam putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI. Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik  dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” kata Ian.

“Bahkan dalam pertimbangan Hakim Lusiana Amping yang memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara a quo dihentikan penyidikannya atau dilakukan SP3,” lanjut dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us