Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, seluruh polisi di Indonesia dituntut tidak memihak. Hal tersebut telah sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri.
Dia menjelaskan, setidaknya ada lima tugas pokok Korps Bhayangkara dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.