Siap-siap Cek Rekening! KJP Plus Tahap 2 Cair Sore Ini

- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua dapat dicairkan setelah verifikasi Dana bantuan sosial.
- Budi Awaluddin menekankan pentingnya dana KJP bagi warga miskin untuk keperluan pendidikan anak.
Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua dapat dicairkan, Jumat, (12/7/2024) sore.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pencairan tersebut menyusul selesainya verifikasi Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan.
"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," ujar Budi dalam keterangan, Jumat (12/7/2024).
1. Penggunaan dana untuk keperluan pendidikan

Budi mengatakan, bagi kalangan tertentu nilainya tidak seberapa, namun bagi warga miskin dana KJP sangat berharga.
"Oleh karenanya, maksimalkan penggunaan untuk keperluan pendidikan anak, agar masa depan keluarga nantinya bisa lebih sejahtera melalui kesuksesan anak dari pendidikan," kata Budi.
2. Penerima KJP Plus gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima

Budi menjelaskan, total penerima dana KJP plus tahap I sebanyak 533.649 siswa. Terdapat dua gelombang pada pencairan KJP Plus tahap I, gelombang pertama terdistribusi 460.143 penerima, sedangkan gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima.
"Seluruh penerima KJP Plus tahap I merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi," katanya.
3. Program KJP Plus sifatnya dinamis

Budi memaparkan, program KJP Plus sifatnya dinamis, menyesuikan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus di-update secara berkala.
"Penentu penerima akan selalu di evaluasi dan verifikasi dengan melibatkan tim gabungan terdiri dari berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.