Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pada persidangan ini pula, KPU Manokwari memastikan kesesuaian pendataan pemilih, sehingga tidak ada daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebagaimana didalilkan pemohon.
"Bahwa tidak ada pemilih yang ganda," ujar Ali Nurdin.
Menurut Ali Nurdin, tudingan DPT ganda itu lahir karena pemohon hanya mendasarkan dalilnya kepada kesamaan nama dalam DPT. Padahal, kesamaan nama tersebut merujuk pada orang yang berbeda berdasarkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda dan nomor kartu keluarga (KK) yang berbeda.
"Sehingga walaupun namanya sama, akan tetapi orangnya berbeda," kata dia.
Terkait tudingan DPT ganda ini, kata dia, pihak terkait juga turut menanggapi. Namun mereka cenderung menanggapi secara formil dengan mengatakan tidak adanya alat bukti surat yang benar untuk dijadikan bahan pembanding.
"Alat bukti surat pemohon yang berkaitan dengan DPT sesuai fotokopi yang berasal dari termohon dan tidak ada satu pun alat bukti surat yang benar menurut pemohon yang ditemukan oleh pihak terkait sebagai pembanding guna membenarkan dalil-dalil permohonan," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, Emilianus Jimmy Ell.
Begitu pun dalil permohonan mengenai permasalahan dalam pemungutan suara di 153 TPS, di antaranya berupa penggunaan hak pilih orang yang telah meninggal. Menurut pihak terkait, saksi pemohon tidak mengajukan keberatan di 153 TPS tersebut.
Pihak terkait juga menyebut bahwa dari 153 TPS tersebut pemohon memperoleh suara terbanyak di 37 TPS.
"Dengan demikian, dalil permohonan pemohon yang menyimpulkan telah terjadi kecurangan di 153 TPS tidak jelas dan tidak benar," kata Emilianus.
Sementara dari pengawas, yakni Bawaslu Manokwari, memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan hak pilih orang yang telah meninggal dunia di 153 TPS. Bawaslu Manokwari juga memastikan tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus di sana.
"Tidak ada penggunaan hak pilih terhadap hak pilih orang yang telah meninggal dunia," kata Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat.
Selama tahapan Pilbup Manokwari 2024, Bawaslu Manokwari juga mencatat adanya 10 dugaan pelanggaran yang terdiri dari lima laporan dan lima temuan. Dari lima temuan, dua di antaranya telah diregistrasi. Temuan yang diregistrasi itu berkaitan dengan netralitas ASN sehingga direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, Bawaslu Manokwari juga telah menerbitkan rekomendasi berupa pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 009 Kelurahan Sanggeng.
"Sudah ditindak lanjuti pada 5 Desember untuk PSU," ujar Renuat.