Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • KPU Manokwari memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemindahan TPS yang menjadi dalil pemohon.
  • KPU memberikan alasan pemindahan TPS, seperti permintaan KPPS membayar biaya sewa dan penolakan Ketua RT terkait lokasi TPS.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memastikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Manokwari 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya, mengenai pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi dalil Pemohon. 

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil Pilkada Manokwari 2024 pada Kamis (30/1/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di