Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia digelar pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahlil digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) pada badan usaha swasta.
Penguggat diketahui adalah seorang karyawan swasta bernama Tati Suryati (51). Lantaran kebijakan Bahlil, Tati tidak mendapatkan BBM sehari-hari yang dikonsumsi untuk kendaraannya yakni V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Selain Bahlil, Tati juga menggugat PT Pertamina Persero dan PT Shell Indonesia.
Bahlil merupakan tergugat I, PT Pertamina tercatat adalah tergugat II dan PT Shell Indonesia merupakan tergugat III.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata dan terbukti bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada badan usaha swasta," demikian isi dari dokumen gugatan dan dikutip pada hari ini.
Tati memberikan kuasa hukum kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.