Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Hendra Kurniawan Cs Hadirkan Ketua RT dan Anggota Polres Jaksel

Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 13 saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, hari ini, Kamis (3/11/2022).
Ketiganya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum tiga terdakwa itu, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum antara lain Ketua RT hingga anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saksi-saksinya dari Polres Jakarta Selatan, dan Seno, Ketua RT,” Ragahdo saat dihubungi.
Topics
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us