Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Di Sidang MK, BPN Minta Diadakan Pemungutan Suara Ulang di 12 Provinsi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, telah membacakan gugatan-gugatan yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6).
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjajanto (BW), membacakan petitum yang diajukan oleh BPN sebagai pemohon agar pemungutan suara diulang kembali.
"Memerintahkan pemohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur, adil, di seluruh wilayah Indonesia saja sebagaimana diamanatkan pasal 22 E ayat 1 UUD negara RI tahun 1945," kata BW.
Selain itu, BPN secara spesifik meminta pemungutan suara tersebut dilakukan di beberapa daerah di Indonesia..
Editorial Team
Follow Us