Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, telah membacakan gugatan-gugatan yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6).

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjajanto (BW), membacakan petitum yang diajukan oleh BPN sebagai pemohon agar pemungutan suara diulang kembali.

"Memerintahkan pemohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur, adil, di seluruh wilayah Indonesia saja sebagaimana diamanatkan pasal 22 E ayat 1 UUD negara RI tahun 1945," kata BW.

Selain itu, BPN secara spesifik meminta pemungutan suara tersebut dilakukan di beberapa daerah di Indonesia..

Editorial Team

Tonton lebih seru di