Jakarta, IDN Times - Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.
Dalam keterangannya di persidangan, Wiryawan menyebut bahwa Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo harus bertanggung jawab pada kebijakan impor gula. Sebab, kebijakan itu merupakan perintah Jokowi saat menjadi presiden.
Awalnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mempertanyakan pendapat Wiryawan soal adanya saksi yang menyampaikan bahwa Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula.
“Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden. Pertanyaan saya, Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden?" tanya Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu, ya, Pak, ya," jawab Wiryawan.
"Ya, Pak, jangan sebut merek Pak, gak boleh Pak. Ya, Presiden saat itu, Pak, 2015-2016," ujar Zaid.