Kuasa Hukum Tom Lembong Walk Out saat Sidang karena Eks Menteri BUMN

- Kuasa Hukum Tom Lembong walk out dari persidangan karena jaksa ingin membacakan keterangan Rini Soemarno yang tak hadir sebagai saksi.
- Tim hukum menolak permintaan jaksa dan meninggalkan ruang sidang, menyebabkan Tom Lembong tak didampingi kuasa hukumnya dalam sidang.
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong walk out dari persidangan kliennya. Hal itu dilakukan setelah tim hukum berdebat dengan jaksa terkait mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Awalnya, Jaksa mengajukan Rini Soemarno untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, tak hadir karena alasan acara keluarga di Jawa Tengah.
Jaksa pun memohon ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan. Hal ini diprotes dan ditolak kubu Tom Lembong.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami ga usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
"Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan," ujar Hakim.
"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," ucap Ari.
"Itu sudah kami dengar," kata Hakim.
Seluruh anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong pun langsung meninggalkan ruang sidang. Sidang dilanjutkan dan Tom Lembong tak didampingi kuasa hukumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.