Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Klaim Tak Pernah Impor Gula

Rachmat Gobel (IDN Times/Aryodamar)
Rachmat Gobel (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, saksi dalam sidang korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan 2015-2016.
  • Gobel mengaku tidak pernah mengimpor gula karena stok dalam negeri dinilai cukup.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam kesaksiannya, Gobel mengaku tak pernah mengimpor gula.

“Apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu, ya, melakukan juga importasi mengenai gula?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025)

“Seingat saya tidak ada,” jawab Gobel.

“Tidak melakukan importasi gula?” tanya hakim.

“Tidak ada, seingat saya, Pak,” jawab Gobel.

“Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?” tanya hakim.

“Setahu saya, gak,” jawab Gobel.

1. Stok gula dalam negeri dinilai cukup

Rachmat Gobel (IDN Times/Aryodamar)
Rachmat Gobel (IDN Times/Aryodamar)

Hakim kemudian mencecar alasan Gobel tak mengimpor gula. Menurut Gobel, impor tak dilakukan karena stok dalam negeri cukup.

“Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup,” jelas Gobel.

“Gula di dalam negeri?” tanya hakim.

“Stok kurang lebih cukup,” ujar Gobel.

“Atau sudah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan saudara sebagai Menteri Perdagangan, sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu waktu itu,” jawab Gobel.

2. Rachmat Gobel pernah tugaskan BUMN impor gula

Rachmat Gobel saat berkunjung ke ‘Toyota Mirai’. (IDN Times/Uni Lubis)
Rachmat Gobel saat berkunjung ke ‘Toyota Mirai’. (IDN Times/Uni Lubis)

Meski begitu, Gobel mengatakan, dirinya pernah menugaskan perusahaan BUMN untuk mengimpor gula. Hal itu dilakukan jelang bulan puasa.

“Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat saudara menjabat?” tanya hakim.

“Seingat saya penugasan itu ada tapi terkoordir, terkontrol,” jawab Gobel.

“Ada tapi terkontrol?” tanya hakim

“Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik,” ujar Gobel.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us