Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Vonis Belum Mulai, Pengacara Pastikan Ricky Rizal Banding

Pengacara terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, jelang sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar memastikan bakal mengajukan banding setelah kliennya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
“Berapa pun putusannya, satu hari pun, banding,” kata Erman di PN Jaksel sebelum persidangan dimulai.
Sebab, Erman menegaskan kliennya tidak mengetahui rencana dan tidak terlibat dalam pembunuhan Yosua. Ia pun sebut fakta persidangan tidak sesuai dengan cerita versi Ricky.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us