Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi sejak Selasa, 14 Juli 2020. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga untuk mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses melalui aplikasi JAKI.
Hal tersebut diungkapkan Syafrin saat dihubungi pada Rabu (15/7/2020).