Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan kepada simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe, agar tidak menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mereka bisa dipenjara apabila terbukti menghalangi penyidikan KPK, yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Secara hukum bisa (dipidana) kalau malah menghalangi atau katakanlah melakukan pembelaan yang tidak berdasar begitu, itu tidak patuh hukum, malah nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (22/9/2022).