Sindir Anies, Ketua DPRD DKI: Pencegahan Banjir Juga Perintah Perda

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kembali menyindir Gubernur Anies Baswedan. Terkait persoalan kewajiban mengeruk kali Mampang, dia mengingatkan supaya Anies tidak tebang pilih menjalankan Peraturan Daerah.
Pras, sapaan akrabnya, mencontohkan sikap Anies yang tidak mau melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir. Dalam proyek ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan.
"Tapi sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ungkap Pras saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
1. Pembebasan lahan setiap tiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD
Menurut Pras, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran Commitment Fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.
"Jangan saat dikritik soal Formula E aja Anies bilang menjalankan Perda,” sindirnya.