Gubernur Anies Hormati Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan dirinya kalah dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan melawan tujuh warga tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan putusan PTUN mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari keseluruhan enam gugatan.
“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Yayan dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (19/2/2022).
1. Pemprov DKI klaim sudah rutin keruk Kali Mampang

Gugatan warga yang dikabulkan PTUN Jakarta yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kemudian, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Yayan mengklaim sebetulnya hal yang digugat warga Mampang sudah dikerjakan pihaknya secara rutin.
“Gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin. Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.
2. Pemprov DKI hargai kepedulian masyarakat

Yayan yang mewakili Pemprov DKI Jakarta menghargai kepedulian masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan. Khususnya, terkait pencegahan dan penanganan banjir.
“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI, di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta, bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," terangnya.
Adapun, Anies lolos dari hukuman berupa ganti rugi Rp1 miliar kepada warga. Sebab, tuntutan warga itu tak dikabulkan PTUN Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan tujuh warga sejak Agustus 2021. Warga penggugat ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
3. Kuasa hukum penggugat minta Pemprov DKI lebih serius tangani banjir

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, putusan ini membuktikan Anies tak tuntas mengeruk Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya. Selain itu, Anies juga tak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang, sehingga merugikan warga dalam banjir besar Februari 2021.
"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya.