Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
86d6d216-8937-43b0-bde0-6515180755c1.jpeg
BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia resmi tandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi penggiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. (Dok. BPJSTK)

Intinya sih...

  • Memberi perlindungan pada pekerja informal.

  • Berkolaborasi dengan Dinas Ekraf di daerah untuk mendukung pegiat ekonomi kreatif.

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi agar pekerja kreatif mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta, IDN Times – BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi penggiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Pramudya Iriawan Buntoro Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Teuku Riefky Harsya Menteri Ekonomi Kreatif.

1. Memberi perlindungan pada pekerja informal

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia resmi tandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi penggiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. (Dok. BPJSTK)

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Daerah seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Teuku Riefky menyampaikan pentingnya perlindungan bagi pekerja industri kreatif yang banyak didominasi oleh pekerja informal untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, hal ini dapat mendukung pemerintah daerah dalam mengembangkan industri dan ekonomi kreatif.

2. Berkolaborasi dengan Dinas Ekraf di daerah untuk mendukung pegiat ekonomi kreatif

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia resmi tandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi penggiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. (Dok. BPJSTK)

Berdasarkan isi sambutan, nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini akan diturunkan ke seluruh daerah dan untuk mendukung pegiat-pegiat ekonomi kreatif di daerah.

Berkat terbentuknya Dinas Ekraf di daerah, BPJS bisa berkolaborasi secara Hexa Helix. Di mana kerja sama dan sinergi antara enam faktor utama dalam suatu sistem atau proses pembangunan, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, dan unsur hukum serta regulasi.

“Sesuai asta cita Presiden Prabowo salah satunya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahan, mendorong industri kreatif, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Menurut data BPS pada tahun 2024, tercatat 26.47 Juta tenaga kerja berasal dari ekonomi kreatif di mana 50 persennya berada di bawah usia 40 tahun. Dalam lima tahun terakhir, secara rata-rata pertahun 1-2.5 Juta orang bekerja ke industri kreatif. Trennya industri kreatif ini sangat diminati oleh anak muda,” tutur Teuku Riefky.

3. Melakukan sosialisasi dan edukasi agar pekerja kreatif mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi pekerja kreatif (pexels.com/Sasha Kim)

Penandatanganan nota kesepahaman ini bukan hanya merupakan sebuah simbol formal kerja sama, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para penggiat industri kreatif yang juga memiliki risiko kerja.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan penggiat ekonomi kreatif untuk bisa lebih memahami terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi penggiat dan pekerja di industri kreatif. Ke depannya kami bersama dengan Kementerian Ekraf dan Pemerintah Daerah akan mendorong seluruh penggiat ekonomi kreatif untuk bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pramudya

Hal ini sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memastikan pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan, agar para pekerja bisa fokus "Kerja Keras Bebas Cemas", sesuai dengan kampanye komunikasi yang selalu digaungkan BPJS Ketenagakerjaan. (WEB)

Editorial Team