BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia resmi tandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi penggiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. (Dok. BPJSTK)
Berdasarkan isi sambutan, nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini akan diturunkan ke seluruh daerah dan untuk mendukung pegiat-pegiat ekonomi kreatif di daerah.
Berkat terbentuknya Dinas Ekraf di daerah, BPJS bisa berkolaborasi secara Hexa Helix. Di mana kerja sama dan sinergi antara enam faktor utama dalam suatu sistem atau proses pembangunan, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, dan unsur hukum serta regulasi.
“Sesuai asta cita Presiden Prabowo salah satunya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahan, mendorong industri kreatif, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Menurut data BPS pada tahun 2024, tercatat 26.47 Juta tenaga kerja berasal dari ekonomi kreatif di mana 50 persennya berada di bawah usia 40 tahun. Dalam lima tahun terakhir, secara rata-rata pertahun 1-2.5 Juta orang bekerja ke industri kreatif. Trennya industri kreatif ini sangat diminati oleh anak muda,” tutur Teuku Riefky.