Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Catatan IDN Times, terdapat lima kasus kekerasan yang diduga melibatkan kekerasan aparat TNI-Polri. Mulai dari kasus Afif Maulana, penembakan siswa SMK di Semarang, penemuan mayat tujuh remaja di Kali Bekasi, penembakan bos rental mobil di Tangerang oleh personel TNI AL, dan kasus penyerangan warga Deli Serdang oleh tentara.
Di kepemimpinan Jenderal Listyo, penggunaan senjata api oleh polisi pun sempat disorot. Mulai dari pembubaran tawuran, demo yang menewaskan siswa, hingga warga sipil.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan, penggunaan kekuatan aparat kepolisian itu sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009.
Sayangnya, aparat yang dikerahkan dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat terkesan tidak mendapatkan bekal pelatihan dalam menangani dan menghadapi massa baik pembubaran tawuran atau demonstran.
“Pencegahan maksimal itu melumpuhkan bukan mematikan makannya aparat yang diterjunkan perlu dipertanyakan, sudah memadai atau tidak terkait pengetahuan ukuran penindakan,” kata Anggara kepada IDN Times, Rabu (4/12/2024).
Ia melihat, selama ini polisi yang dipasang di barisan paling depan dalam pembubaran massa tawuran dan demonstran adalah polisi-polisi muda yang tak cukup bekal pelatihan.
“Ini sudah ada regulasi, peraturan ada tapi gak dijalankan secara proper. Bagaimana menghadapi demonstrasi, tawuran sehingga penggunaan kekuatan yang berlebihan bisa dihindari,” ujar dia.