Bogor, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi tentang bebasnya Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati terkait kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam, di pengadilan Malaysia.
Siti yang awalnya dituntut hukuman mati dengan digantung, akhirnya hari ini dibebaskan karena jaksa tidak memiliki bukti kuat.
Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan, pembebasan Siti Aisyah melalui proses dan pendekatan panjang dari beberapa pihak terkait.