Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati, Jokowi: Dia Dimanfaatkan

Bogor, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi tentang bebasnya Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati terkait kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam, di pengadilan Malaysia.
Siti yang awalnya dituntut hukuman mati dengan digantung, akhirnya hari ini dibebaskan karena jaksa tidak memiliki bukti kuat.
Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan, pembebasan Siti Aisyah melalui proses dan pendekatan panjang dari beberapa pihak terkait.
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembebasan Siti Aisyah
Jokowi menyampaikan, pembebasan Siti Aisyah melalui proses dan pendekatan panjang yang dilakukan oleh pemerintah.
"Ya ini kan proses panjang. Pendekatan dari kedutaan, Kemenlu, dari Kemenkumham, dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita yang berada di luar negeri," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (11/3).