Bahas Revisi UU Narkotika, Pemerintah Usulkan 6 Poin Penting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi III DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) dengan tim pemerintah untuk membahas revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (23/5/2022).
Dalam rapat tersebut, ada 6 poin penting usulan pemerintah terkait RUU Narkotika yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej.
“Agenda rapat dengar pendapat hari ini adalah mendengarkan penjelasan secara umum atas substansi RUU tentang Narkotika,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
Baca Juga: DPR Bentuk Panja RUU Narkotika Usulan Menkumham Yasonna Laoly
1. Enam poin penting yang diusulkan pemerintah di Revisi UU Narkotika
Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengungkapkan, 6 poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Revisi UU tentang Narkotika, antara lain terkait zat psikoaktif baru.
Selain terkait zat psikoaktif baru juga mengenai rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat, tata cara pengujian dan pengambilan sampel, penetapan status barang sitaan, dan penyempurnaan ketentuan pidana.
“Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada 6,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
2. Perubahan kedua UU Narkotika untuk meningkatkan P4GN dan prekursor narkotika
Editor’s picks
Selain itu, Edward juga memaparkan alasan pemerintah melakukan perubahan kedua UU Narkotika yaitu untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaraan gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika.
“Untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaraan gelap narkotika, dan prekursor narkotika. Cara melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada dalam UU Narkotika,” ujar Edward.
Ia juga menjelaskan, terakhir belum ada pengaturan terhadap zat psikoaktif baru yang marak beredar di masyarakat, yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika.
3. Pemerintah terima 360 daftar inventaris masalah (DIM)
Edward mengungkapkan, pemerintah menerima 360 daftar investaris masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM,” kata Edward.
“Jumlah keseluruhan ada 360, 66 bersifat tetap, 13 DIM redaksional, meminta penjelasan sebanyak 10 DIM, substansi sebanyak 178 DIM, dan substansi baru 93 DIM,” tambahnya.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika di Sumsel Terbesar Kedua se-Indonesia