Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

Waktu 75 hari kampanye lebih baik dipercepat

Jakarta, IDN Times - Bawaslu dan KPU menyepakati durasi penyelesaian sengketa Pemilu 2024 diselesaikan dalam 10 hari kalender. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Rahmat. 

1. Proses penyelesaian sengketa pemilu 10 hari kalender

Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 HariKetua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Rahmat Bagja mengatakan, setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan itu melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah. Kemudian melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.

"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata Rahmat Bagja. 

Baca Juga: KPU Rapatkan Barisan, Gelar Rakornas Jelang Pemilu 2024

2. Waktu 75 hari kampanye lebih baik dipercepat

Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 HariIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Rahmat Bagja menjelaskan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu, yaitu 12 hari kalender penyelesaian.

"Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," kata Rahmat.

3. Proses harusteliti, cepat, adil, dan akuntabel

Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 HariKetua KPU RI Ilham Saputra melakukan simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Terkait durasi penyelesaian sengketa yang dianjurkan lebih cepat, Rahmat menegaskan prosesnya harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil, dan akuntabel.

"Kami menganjurkan teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat. Harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Desak Dana Rp2 Triliun untuk Tahapan Pemilu Segera Dicairkan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya