Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCR

Kepulangan Rizieq Shihab disambut simpatisan FPI

Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Kabar itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

“Sudah ke luar rutan tadi pagi jam 06.45 WIB,” kata Rika kepada IDN Times.

Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

"Seneng lah (Rizieq Shihab), alhamdulillah akhirnya bisa kumpul bersama keluarga, ketemu sama umat, sama masyarakat juga dan juga beliau bersyukur," ujar pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, terkait bebasnya Rizieq.

Aziz mengatakan, ada beberapa syarat untuk kebebasan Rizieq. "Tapi saya tidak bisa kemukakan, karena bukan domain kita. Biar dari pihak Bapas yang kemukakan," kata Aziz di Petamburan.

Sebelum terjerat kasus ini, Rizieq Shihab sudah terseret dalam sejumlah perkara pidana di Tanah Air, mulai dari kasus penghinaan suku Sunda, pencemaran Pancasila, penodaan agama, hingga kerumunan dan kekarantinaan. Berikut rangkuman IDN Times terkait sejumlah perkara yang melibatkan Rizieq Shihab. 

1. Menghina budaya Sunda pada 2015

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRRizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan kasus penghinaan budaya Sunda saat ceramah di Purwakarta, Jawa Barat, pada 13 November 2015. Saat itu, Rizieq guyonan memelesetkan istilah ‘sampurasun’ dengan ‘campur racun’.

Akibat guyonan itu, 15 organisasi masyarakat melaporkan Rizieq ke Polda Jabar dengan barang bukti rekaman video ceramah Rizieq. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disimpulkan tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya Sunda.

Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun. Polda Jabar kembali menangani kasus itu seiring desakan dari pihak pelapor. Kasus tersebut masih tahap penyelidikan penyidik Polda Jabar, namun tak ada titik terang kasus ini hingga kini.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Status Sebagai Tahanan Kota

2. Pencemaran nama baik Sukarno dan Pancasila

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRMonumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya di Jakarta Timur ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Rizieq kembali tersandung kasus pencemaran nama baik pada 2016, karena muatan ceramahnya di Lapangan Gasibu, Bandung. Saat itu, Rizieq mengatakan "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala".

Kasus ini dilaporkan putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 dengan tuduhan pencemaran nama baik Sukarno.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Rizieq diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi lantas menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017.

3. Tersandung kasus penodaan agama

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizieq juga tersandung kasus penodaan agama pada 26 Desember 2016. Rizieq dilaporkan karena video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.

Dalam ceramah itu, Rizieq dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani karena perkataannya yang berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"

Akibat pernyataan ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. 

4. Ujaran kebencian bernuansa SARA

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRIlustrasi Anti SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

Student Peace Institute pernah melaporkan Rizieq pada 27 Desember 2016, dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). 

Rizieq dinilai melanggar aturan di Pasal 156 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Namun, kasus ini tak ada kelanjutannya. 

5. Rizieq dianggap memecah belah bangsa

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRRizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Masih pada bulan yang sama, pada 30 Desember 2016, Rizieq dilaporkan pihak lain yaitu Rumah Pelita, sebuah forum mahasiswa-pemuda lintas agama.

Rizieq dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian. Ia dinilai telah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga agama Islam. Rizieq juga dinilai menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

6. Kasus chat mengandung pornografi

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada awal 2017, Rizieq kembali tersandung kasus pornografi, yang bermula ketika situs www.baladacintarizieq.com mengungkap percakapan cabul via WhatsApp antara Rizieq dengan wanita yang diduga adalah Firza Husein. 

Situs itu menayangkan foto-foto syur yang diduga diambil Firza untuk Rizieq. Kasus ini berujung dengan aduan yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. 

Pada 29 Mei 2017, Rizieq menjadi tersangka kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq. Dia disangka melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

7. Soal logo Palu-Arit

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pada Januari 2017, nama Rizieq kembali dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Kali ini lantaran ceramahnya soal adanya lambang "palu-arit" di logo uang rupiah yang baru.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Namun tidak ada kelanjutan kasus ini.

8. Kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pada 2020, Rizieq Shihab kembali tersandung kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020. 

Tak hanya berdampak pada Rizieq, kasus kerumunan itu juga berimbas pada pencopotan tujuh pejabat dari posisinya.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Bebas karena Jaminan Istri Tercinta

9. Penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 dan keonaran

Deretan Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, Hina Sunda hingga Hoaks PCRIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Pada Juni 2021, Rizieq Shihab juga divonis empat tahun penjara dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat dan timbulkan keonaran.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun.

Rizieq dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya