Kapolri Beberkan Lengkap soal Kasus Ferdy Sambo Depan Komisi III DPR  

Kapolri janji segera tuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022). Rapat yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat ini untuk membahas soal pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Rapat dengan Kapolri Listyo Sigit digelar, setelah sehari sebelumnya yakni pada Selasa 23 Agustus 2022, Komisi III DPR lebih dulu rapat dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD, dan Komnas HAM.

Rapat Komisi III dengan Kapolri berlangsung sekitar 10 jam. Dalam rapat ini, Listyo membeberkan terkait kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir J oleh anak buahnya juga, Ferdy Sambo. Berikut pemaparan lengkap Kapolri Listyo selama sidang berlangsung. 

Baca Juga: Pakar Hukum: Sidang Komisi III DPR dan Kapolri Penuh Pujian Berlebihan

1. Laporan kronologi versi Ferdy Sambo

Kapolri Beberkan Lengkap soal Kasus Ferdy Sambo Depan Komisi III DPR  Raker Komisi III DPR bersama Kapolri yang menjelaskan Kasus Brigadir J atau Brigadir Yosua pada Rabu (24/8/2022). (youtube.com/TVR Parlemen)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Om Swastiastu namo buddhaya, salam kebajikan.

Yang kami hormati dan kami melihat Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Bapak Wakil Ketua Komisi III Bapak Haji Ahmad Sahroni, seluruh mitra dan seluruh rekan-rekan anggota Komisi III DPR RI, yang saya hormati seluruh pejabat utama Mabes Polri dan seluruh peserta rapat yang saya banggakan.

Tentunya pertama-tama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Esa, hari ini kami diberikan kesempatan untuk bisa menghadiri RDP Komisi III sebagaimana undangan untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.

Oleh karena itu, tentunya kami selaku pimpinan Polri mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Komisi III kepada kami, dan ini juga tentunya disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan tentunya apa yang kami sampaikan ini akan semakin memperjelas tentang beberapa pertanyaan yang barangkali selama ini masih ada.

Sebelumnya kami laporkan bapak, bahwa kami hadir bersama-sama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini, kami solid Pak. Jadi itu satu hal yang perlu kami sampaikan.

Yang saya hormati, pimpinan Komisi III dan seluruh rekan-rekan.
Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, bahwa kami diminta untuk mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada polri, itu yang paling penting.

Jadi tentunya ini juga menjadi pegangan utama kami, karena ini menjadi pertaruhan Polri, marwah Polri untuk bisa mengungkap kasus ini. Kami juga tentunya selama ini telah berkomunikasi dengan rekan-rekan yang tentunya menanyakan terkait dengan kasus yang terjadi, dan alhamdulillah karena memang saat itu masa reses, baru bisa kita sampaikan secara lebih jelas di pertemuan kali ini.

Mungkin kami jelaskan dari awal secara sepintas, tapi karena memang ada urutan peristiwa dan juga timeline mungkin saya jelaskan sepintas, bahwa penanganan kasus terkait dengan penembakan anggota Polri Brigadir J, awalnya karena ada laporan saudara FS kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam pada hari Jumat 8 Juli 2022, di mana yang bersangkutan melaporkan pada pukul jam 17.20 terjadi peristiwa tembak menembak antara saudara Richard dan saudara Yosua, yang diduga terjadi karena ada pelecehan menurut yang bersangkutan pada saat itu, kepada saudara PC oleh saudara J, di Duren Tiga dengan kronologis bahwa saudara J melakukan pelecehan kepada saudara PC di rumah dinas Duren Tiga, sehingga menyebabkan saudara PC berteriak minta tolong, didengar oleh saudara Richard, dan kemudian pada saat ditegur terjadi tembakan dari saudara J, sehingga kemudian terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia.

2. Dibuat dua laporan polisi

Kapolri Beberkan Lengkap soal Kasus Ferdy Sambo Depan Komisi III DPR  Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Peristiwa tersebut berawal ketika saudara PC sampai di rumah Saguling, lalu melakukan PCR, dan melakukan isolasi di rumah dinas Duren Tiga. Sementara saudara FS akan melakukan suatu kegiatan, dan pada saat melintas menurut saudara FS, yang bersangkutan ditelepon oleh saudara PC sebanyak 3 kali, dan akhirnya saudara FS memerintahkan driver untuk berhenti, memundurkan mobil ke Duren 3, masuk ke dalam rumah, dan menemukan saudara J meninggal.

Melihat hal tersebut, saudara FS kemudian menanyakan peristiwa yang terjadi dan menjemput saudara PC yang berada di kamar, serta memerintahkan kepada saudara Riki atau saudara R untuk mengantarkan saudara PC ke rumah Saguling. Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh saudara FS.

Kemudian yang bersangkutan menghubungi beberapa orang, salah satunya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang datang hadir pertama di TKP (pukul ) 17.30, ada satu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS, kemudian pukul 17.47 dari Biro Provos Div Propam datang ke TKP karena dihubungi oleh saudara FS.

Kemudian setelah selesai dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti sekitar pukul 19.00, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu: Kuwat, Riki, Richard, dibawa ke kantor Biro Parminal Div Propam untuk dilakukan introgasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Pelaksanaan olah TKP selesai sekitar pukul 19.40, jenazah almarhum diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Said Sukanto, dengan menggunakan mobil ambulans dengan pengawalan mobil dinas Provos Div propam Polri dan kendaraan operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, atas dasar kejadian tersebut, dibuatlah 2 laporan polisi yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan yaitu LP Nomor 368 2022 PKP Polres Jaksel tanggal 8 Juli oleh anggota Polres Metro Jakarta Selatan, ini model A, terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap saudara RE.

Kemudian LP yang kedua, LPB 1630 di Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli yang dilaporkan oleh oleh saudara PC, terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.

Selanjutnya sekitar pukul 20.20 jenazah sampai di Rumah Sakit Bhayangkara. Sesuai prosedur, autopsi jenazah memerlukan syarat yaitu surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik. Jenazah sempat transkip di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut, dan operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai dari pukul 22.30 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 02.00.

Sesuai dengan prosedur untuk kegiatan autopsi hanya boleh didampingi oleh penyidik dan atau asisten dokter forensik. Sehingga saat itu, saudara Reza selaku adik dari almarhum Brigadir J, menunggu pelaksanaan sampai dengan autopsi selesai di luar, kemudian pada saat jenazah dimasukkan dalam peti, saudara Reza baru melihat jenazah dari Brigadir J. Kemudian pada tanggal 9 Juli pagi, rencana jenazah akan dibawa ke Jambi.

Baca Juga: Penampakan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Etik di Mabes, Tersenyum

3. Terciumnya kejanggalan-kejanggalan pada skenario Ferdy Sambo

Kapolri Beberkan Lengkap soal Kasus Ferdy Sambo Depan Komisi III DPR  Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Yang saya hormati seluruh anggota dewan yang saya muliakan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 11, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi: saudara Richard, Riki, dan kuwat.

Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Parminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.

Kemudian sekitar pukul 13.00, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling. Personel Biro Paminal Div Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP, dan memerintahkan untuk mengganti hardisk CCTV yang berada di pos security Duren Tiga.

Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri. Hari Senin 11 Juli 2022, terdapat informasi bahwa terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum Yosua, yang kemudian ini menjadi viral.

Permasalahan tersebut berawal pada hari Sabtu, pada saat jenazah Brigadir Yosua tiba di rumah keluarga almarhum, keluarga sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah, keluarga tidak mau menerima jenazah, dan menandatangani berita acara serah terima bila tidak melihat kondisi jenazah.

Akhirnya, keluarga melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah almarhum, melihat kondisi tersebut keluarga kemudian menjadi histeris. Keluarga diberikan penjelasan oleh personel Div Propam bahwa almarhum meninggal setelah terlibat tembak menembak antara Brigadir J dengan Brigadir RE. Dan telah ada beberapa hal yang kemudian itu disampaikan secara lebih tertutup.

Saat akan dimakamkan, Personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan. Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan.

Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu, untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib.

Keluarga mendapat penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak serta luka-luka yang ada di tubuh jenazah. Terkait dengan penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel Div Propam Polri tersebut. Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di tempat kejadian, kemudian hal-hal yang dirasa janggal, kemudian barang-barang korban termasuk HP, dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik.

(Pada) 11 Juli Karo Penmas melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya almarhum Yosua. Saat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya dan muncul banyak pemberitaan yang menyampaikan kejanggalan terhadap almarhum Yosua.

Tanggal 12 Juli, Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap, karena Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di TKP.

Namun, olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional.

Narasi yang disampaikan oleh Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai dengan prosedur dan kronologis, diawali dengan tragedi pelecehan dengan saudara P sehingga kemudian terjadi hal-hal seperti yang tadi saya sampaikan, dimana kemudian Kapolres juga menyampaikan hasil autopsi sementara.

Saat itu disampaikan, ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Tentunya hal ini juga menjadi pertanyaan, karena apa yang disampaikan Kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan dan kemudian didapati Kapolres datang terlambat saat di TKP.

4. Pembentukan timsus dan upaya menghalangi proses penyidikan

Kapolri Beberkan Lengkap soal Kasus Ferdy Sambo Depan Komisi III DPR  Kepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan adanya hal-hal tersebut, dan kejanggalan-kejanggalan yang ada, maka pada saat itu kami membentuk timsus. Dengan surat perintah nomor SPRIN/5647 tanggal 12 Juli, di mana timsus ini beranggotakan Wakapolri, Bapak Irwasum, Kabareskrim, as SDM, Kadiv Humas, Kapusdokkes, Irwil V Itwasum, Dirtipidum Bareskrim, Kapuslabfor Bareskrim, Dirkamneg Baintelkam, Karo Wabprof Div Propam, Wairwasum, Kadiv TIK, Wakabareskrim, selaku sekretariat dan tim Anev.

Sesuai dengan arahan saya pada saat pembentukan timsus, tim ini akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, objektif, transparan, dan akuntabel. Tentunya dengan berpedoman pada kaidah-kaidah penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, agar peristiwa ini betul-betul menjadi terang, kemudian dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Saya mengikuti setiap perkembangan, pengawasan, dan memberikan arahan kepada timsus Polri secara langsung. Termasuk proses evaluasi terkait dengan pelaksanaan olah TKP, pendalaman, pemeriksaan internal, penyelidikan, penyidikan, dan rapat rapat yang melibatkan satuan kerja terkait.

Saya ingin memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh timsus Polri bebas dari kepentingan pihak-pihak terkait, demi menegakkan keadilan dan bisa memberikan asistensi secara berjenjang.

Saat itu kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapatkan asistensi dari Polda Metro dan juga Bareskrim, sehingga kita harapkan dapat saling mendukung di dalam pelaksanaan penyelidikan.

Kita juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM pada saat itu, untuk bisa melaksanakan investigasi. ini juga bagian dari komitmen kita, komitmen Polri, agar penanganan kasus ini betul-betul transparan, akuntabel, dan siap untuk mengungkap secara terang benderang, peristiwa yang terjadi tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan, Komnas HAM memutuskan untuk melakukan penyelidikan secara independen untuk mempertahankan asas imparsial. Kami juga berkomitmen pada saat itu memberikan akses seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk melakukan pengawasan, pengujian, dan pemeriksaan terkait peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga.

Saat ini, tentunya investigasi oleh Komnas HAM masih terus berjalan, sedangkan dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai, dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan persiapkan sidang kode etik.

Timsus terdiri dari Bareskrim, Pusinafis dan Puslapor melakukan pengawasan dan pendalaman dengan berangkat dari olah TKP. Dengan metode scientific crime investigation, meliputi mulai dari olah TKP, uji balistik metalogi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Biometric Identification oleh Pusinafis serta tentunya tindakan ilmiah lainnya.

Analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP tersebut pada waktu itu, utamanya adalah sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak beraturan sesuai dengan penjelasan keterangan awal, namun berasal dari satu titik atau sumber. Untuk meyakinkan TKP, dilakukan olah TKP ulang pada saat bersamaan karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan peristiwa yang terjadi, di mana di dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa personel Propam Polri terhadap personel timsus yang melakukan olah TKP.

Selanjutnya Polri dalam hal ini timsus, mendapatkan laporan dari kuasa hukum almarhum Yosua dengan LPB 386 tahun 2022 bulan 7 pada srimori tanggal 18 Juli, terkait dengan dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat terhadap almarhum Yosua.

Setelah adanya laporan polisi ini, timsus melakukan penyelidikan tindak pidana kasus Duren Tiga secara pro (Justitutian).

Dengan adanya perkembangan hasil pendalaman dan laporan, termasuk juga adanya masukan-masukan dan laporan dari penyidik, jusociaty, beberapa masukan dari senior, Polri, rekan rekan dari DPR dan juga masyarakat bahwa independensi dan objektitas Polri dalam penanganan perkara ini diragukan, karena saudara FS saat itu masih menjabat sebagai Kadiv propam.

Oleh karena itu, pada hari Senin tanggal18 Juli saya mengambil kebijakan saat itu untuk menonaktifkan jabatan Kadiv Propam Polri. Kemudian pada tanggal 20 Juli kami juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Harapan kami, pencopotan saat itu bisa membuat proses penyidikan menjadi jauh lebih objektif. Kemudian kami juga membuka ruang pada saat itu terkait dengan adanya permintaan ekshumasi jenazah Yosua oleh keluarga korban, yang dilakukan oleh dokter independen.

Saat itu permintaan tersebut secara resmi kami kirimkan dan ekshumasi dilakukan pada tanggal 27 Juli oleh persatuan dokter forensik Indonesia, yang terdiri dari 8 dokter dengan didampingi oleh Komnas HAM dan Kompolnas, di mana 8 dokter tersebut terdiri dari Prof Dokter Agus dari UI, Prof Dokter Ahmad dari Unner, Prof Dokter Dedi dari Universitas Riau, kemudian Ketua Umum PDFI dokter Ade Firmansyah, dan diikuti oleh beberapa anggota dari beberapa rumah sakit yang tentunya ini menunjukkan independensi dari persatuan forensik yang melaksanakan kegiatan ekshumasi ulang.

Tentunya ini merupakan bagian upaya kami untuk menunjukkan bahwa Polri transparan dalam hal ini. Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 22 Agustus yang lalu, perhimpunan dokter forensik telah menyampaikan laporan hasil ekshumasi. Yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka, selain luka-luka yang berasal dari senjata api.

Ini tentunya juga menjawab terkait dengan adanya spekulasi liar, yang pada saat itu terkait dengan adanya penyiksaan di jalan dan sebagainya.

Dan tentunya apa yang disampaikan oleh persatuan dokter forensik Indonesia ini memperkuat hasil pelaksanaan autopsi pertama yang telah dilakukan oleh kedokteran forensik polri. Selanjutnya kami juga melakukan pemakaman almarhum Yosua pasca ekshumasi dengan menggunakan upacara kedinasan.

Kami tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap peristiwa yang saat itu dilaporkan, khususnya terhadap Brigadir Yosua. Meskipun pada saat itu kami mendapatkan protes dari kuasa hukum saudara Putri, namun pemakaman tersebut tetap kami laksanakan secara dinas.

Kembali kepada perkara yang kami tangani, ada 3 perkara. Dua di Polres Jakarta Selatan dan 1 di Bareskrim Polri. Dimana kemudian 2 laporan yang ada di Polres ditarik dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada 19 Juli 2022.

Pada tanggal 22 Juli PMJ melakukan pra rekontruksi, diolah PMJ dengan didasari CCTV di rumah pribadi Saguling yang ditemukan oleh mereka dan sekitar TKP Duren 3, dengan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Metro Jaya. Berdasarkan hasil analisa penyidik Metro Jaya, saat itu penjelasannya saudara FS tidak di TKP.

Selanjutnya pada 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil pra rekontruksi. Hasil olah TKP ini menunjukkan inkonsistensi keterangan-keterangan dari pra rekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dari posisi para pihak yang terlibat.

Seminggu setelah pembentukan timsus, tepatnya pada 21 dan 23 Juli saya memimpin rapat Anev timsus dengan mengundang satuan kerja terkait Div Propam. Kemudian saat itu lapor Bareskrim penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro, Pusdokkes, dan Puslapor serta inafis, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan hambatan penyidikan terkait adanya intimidasi, tekanan, atau intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri dan kesesuaian kronologis peristiwa tembak menembak.

5. Terungkapnya Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan

Kapolri Beberkan Lengkap soal Kasus Ferdy Sambo Depan Komisi III DPR  Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, pada Kamis (25/8/2022). (youtube.com/Polri TV Radio)

Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami yaitu masuk di TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP. Kemudian tindakan tindakan lain yang tentunya menjadi catatan catatan kami. Kemudian juga kami mendapati dan ini juga yang menjadi perhatian publik bahwa CCTV yang pada saat itu hilang, CCTV di satpam, dari hasil interogasi pada saat itu kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota ataupun petugas dari personel Div Propam dan juga ada personel dari Bareskrim.

Di situ terungkap peran dari masing masing personel siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian pada saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita juga mendapatkan siapa yang merusak CCTV yang tentunya ini seharusnya bisa menjadi kunci pengungkapan dari kasus ini.

Dari hasil rapat Anev timsus, saya pada saat itu perintahkan pada Irsus untuk kemudian menindaklanjuti dan memeriksa temuan timsus Polri tersebut. Saat itu kita mulai dengan dugaan pelanggaran profesi Polri. Kemudian untuk menyamakan persepsi dan penanganannya agar lebih efisien, saat itu kita perintahkan agar LP (laporan polisi) yang ada di Polda ditarik ke Mabes, kemudian dibentuk tim untuk bersama-sama mempelajari dan menangani dan kemudian mengadakan efolasi terkait dengan penanganan kasus tersebut.

Terkait dengan laporan polisi yang dilaporkan ke Bareskrim, dilaksanakan gelar perkara atas keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Dan pada saat itu kemudian saudara Richard ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus dengan pasal awal 338 J untuk Pasal 55 dan 56, namun kemudian kita terapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Pasal 55 dan 56.

Kemudian pada 4 Agustus, Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal terhadap temuan timsus Polri terkait didapatnya perbuatan personel personel yang menghambat proses penyidikan.

Dan telah ditetapkan 25 orang terduga pelanggar yang tidak profesional dalam olah TKP awal dan proses penyidikan, termasuk upaya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus, dan menghalangi proses penegakan hukum atau yang biasa dikenal dengan obstruction of justice.

Irsus merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kode etik dan mutasi jabatan bersifat demosi terhadap para pelanggar. Tanggal 4 Agustus, 10 orang kita mutasi gaya Polri yang bersifat demosi, di mana di antaranya adalah Kadiv Propam, Karo Paminal, Karo Propos, Jestro Paminal, Kaden A, Wakaden B, serta kita ganti dengan pejabat baru.

Alhamdulillah setelah terjadinya pergantian mutasi diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan hambatan yang selama ini dirasakan penyidik mulai berkurang. Penyidikan semakin berjalan lancar dan membuahkan hasil serta titik terang.

Tanggal 5 Agustus Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara almarhum Yosua, yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya.

Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar, bersimbah darah, saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard.

Saat itu timsus melaporkan kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan saudara Richard secara langsung, kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu atau melakukan atau memberikan SP 3 terhadap kasus yang terjadi.

Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Kemudian atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian merubah informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu.

Richard minta disiapkan pengacara baru, tidak mau dipertemukan dengan saudara FS. Berangkat dari keterangan saudara Richard saat itu juga kami minta salah satu anggota timsus, pada saat itu Kadiv tip untuk menjemput saudara FS.

Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal. Dan berdasarkan keterangan saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Kemudian tanggal 6 Agustus saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai dengan TKP Duren 3 dan mengakui bahwa dirinya menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS.

Keterangan tersebut bentuknya kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator. Tanggal 7 saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Riki dan Kuwat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuwat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuan dari 3 tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Pada 9 Agustus 2022 kami umumkan penetapan saudara FS sebagai tersangka penembakan terhadap almarhum J, dimana pada saat itu dilakukan oleh saudara Richard atas perintah saudara Ferdy Sambo. Kemudian saudara FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Brigadir Richard, kemudian yang bersangkutan juga menembak ke dinding atau ke tembok berkali-kali seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Timsus kemudian melakukan pemeriksaan secara marathon, profesional, dan cermat sesuai konstruksi peristiwa yang terjadi. Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri, dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus saat ini Div Propam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar yaitu saudara FS, HK, ANP, AR saudara BW, dan saudara JP.

Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan antara lain dengan sengaja menghilangkan CCTV dan kemudian merusak CCTV yang ada di pos satpam.

Kemudian dan juga telah dibuat laporan polisi di Bareskrim dengan persangkaan Pasal 49 j untuk Pasal 33 dan Pasal 48 j untuk Pasal 32 dengan undang-undang tentang ITE. Dan juga Pasal 233 KUHP j untuk Pasal 55 KUHP dan Pasal 556 KUHP dan juga Pasal 221 ayat 2.

Saat ini proses pemeriksaan kode etik profesi oleh Div Propam Polri masih terus berlangsung, dan tentunya apabila dalam proses ini masih ditemukan perbuatan-perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, kami berkomitmen untuk memproses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Janji Kapolri segera tuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J

Kapolri Beberkan Lengkap soal Kasus Ferdy Sambo Depan Komisi III DPR  Raker Komisi III DPR bersama Kapolri yang menjelaskan Kasus Brigadir J atau Brigadir Yosua pada Rabu (24/8/2022). (youtube.com/TVR Parlemen)

Selanjutnya pemeriksaan internal terus kami kembangkan. Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian berdasarkan pangkat. Jadi selain pidana ada juga pelanggaran terhadap kode etik, irjen pol 1 personel, brigjen pol 3, kombes pol 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir polisi 1, Briptu 2, dan bharada 2.

Dari 35 personel tersebut, 18 saat ini sudah kita tempatkan khusus sementara, yang lain masih berproses pemeriksaannya.

Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan Bareskrim.

Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum para terduga pelanggar. Kami juga melaporkan gambaran umum hasil penyidikan yang telah ditentukan oleh timsus, namun kami tidak dapat menyampaikan secara spesifik terlalu dalam terkait dengan materi penyidikan.

Secara umum, saat ini timsus sudah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli, dimana dokter forensik balistik kimia biologi dan ahli digital forensik. Selanjutnya timsus juga telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti berbagai macam, mulai dari senjata api, magasin, CCTV, dan sebagainya.

Kemudian berdasarkan laporan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka didapatkan fakta-fakta, dengan memperhatikan persewaan alat bukti bahwa kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadi pelecehan dan tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga adalah tidak benar.

Terdapat upaya merekayasa TKP sehingga seolah terjadi tembak-menembak. Kemudian peristiwa penembakan yang terjadi di Duren tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh oleh saudara FS di rumah Saguling, yang diketahui oleh saudara PC dan saudara Richard.

Demikian juga saudara PC diduga memberikan kesempatan terhadap peristiwa yang terjadi, saudara Richard melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah saudara FS, dimana disaksikan oleh Riki, Kuwat Ma'ruf dan juga perannya untuk ikut membantu.

Pasca-penembakan, FS melakukan penembakan (dengan) senjata HS milik saudara Yosua ke arah tembok. Kemudian motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi setelah mendengar laporan dari Ibu PC terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang, yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga, untuk lebih jelas akan diungkapkan di persidangan.

Berdasarkan fakta, saat ini kami telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu saudara FS, saudara PC, saudara Richard, saudara Riki, Kuwat Ma'ruf, dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56, ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan.

Kemudian terhadap dua laporan polisi yaitu LP 368 a yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan percobaan pembunuhan, dan LP 1637 tahun 2002 Polres Metro Jaksel terkait dengan perbuatan cabul dan ancaman kekerasan di Duren Tiga, saat ini telah dihentikan penyidikannya. Karena berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 12 Agustus 2022 tidak ditemukan peristiwa pidana.

Alhamdulillah, tentunya berkat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, Bapak Presiden Republik Indonesia, seluruh rekan-rekan mitra kerja yang ada di DPR RI, Kemenko Polhukam, Komnas HAM, Kompolnas, lembaga pengawas eksternal, kejaksaan, dan seluruh elemen bangsa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 telah dilakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan mudah-mudahan harapan kami, berkas ini segera bisa dinyatakan P21, dan tentunya kami sangat berterima kasih kepada Bapak Jaksa Agung yang telah mengirimkan tim, mempersiapkan tim sebanyak 30 personel di kejaksaan, yang saat ini bekerja secara simultan, bersama-sama, sehingga harapan kita kasus ini juga bisa segera diselesaikan dan dapat dinyatakan lengkap, dan segera mungkin bisa juga kami ajukan ke persidangan.

Tentunya dukungan ini semua, termasuk juga seluruh masukan dari masyarakat bagi kami, merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri.

Untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak masyarakat, DPR RI, Kejaksaan, dan seluruh termasuk untuknya dukungan penuh dari Bapak Presiden sehingga kami bisa menuntaskan kasus ini dan mudah-mudahan sebentar lagi bisa kami lengkapi dan segera kami serahkan ke Kejaksaan.

Tentunya kami harapkan penjelasan di hadapan Komisi III DPR RI hari ini dapat membuat peristiwa yang terjadi menjadi lebih terang, dan ini merupakan bagian bentuk akuntabilitas Polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi, menjadi semakin terang, apa adanya, dan tidak kami tutup-tutupi.

Mungkin ini yang bisa kami sampaikan di dalam materi rapat kerja kali ini, ini tentunya (pilwaid) bagi kami, namun demikian kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini tentunya menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki, untuk terus melakukan perbaikan terhadap institusi Polri, sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi semakin baik, bisa memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat, sehingga Polri yang saat ini memang terdampak, setelah ini bisa, bisa segera kembali pulih, dan ini pertaruhan kami untuk menjaga marwah dan institusi Polri.

Demikian mungkin yang bisa kami sampaikan Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan pada kita dalam melanjutkan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Demikian yang bisa kami sampaikan untuk penanganan kasus Yosua.

Selanjutnya kami tentunya mohon arahan dan mungkin beberapa pertanyaan dan masukan-masukan untuk kami yang bisa menjadi pedoman bagi kami untuk langkah-langkah ke depan, terkait dengan penanganan kasus ataupun juga hal-hal lain dalam rangka terus memperbaiki institusi. Demikian terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom Om Shanti Shanti Shanti Om.

https://www.youtube.com/embed/S3e3c0teRY0

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya