Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Tetap Sah meski Ada Malaadministrasi

Ombudsman beri koreksi ke Kemendagri soal pengangkatan kada

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tetap berstatus sah, meskipun ditemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pengangkatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

"Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah," ungkap Robert.

Baca Juga: Ombudsman Buka 3 Malaadministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

1. Wujud upaya Ombudsman mencegah terjadinya kerusakan atau pelanggaran

Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Tetap Sah meski Ada MalaadministrasiAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Robert mengatakan, temuan tiga malaadministrasi bukan untuk menentukan sah atau tidaknya status seorang penjabat kepala daerah. Hal itu merupakan wujud upaya Ombudsman mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau malaadministrasi lainnya terkait pengangkatan kepala daerah.

"Yang jadi poin utama Ombudsman adalah mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau maladministrasi ke depan," kata Robert.

Baca Juga: Ombudsman Belum Terima Aduan Dugaan Kecurangan Seleksi BUMD Makassar

2. Ombudsman menyarankan 3 tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri

Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Tetap Sah meski Ada MalaadministrasiAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Adanya temuan malaadministrasi tersebut, Robert menyebutkan, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri.

Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Kedua, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian penjabat kepala daerah.

"Yang kami lihat, pengangkatan penjabat yang sudah terjadi itu tetap sah, tetapi kerusakan yang terjadi selama pengangkatan ke depan jadi poin Ombudsman. Jangan sampai hal ini terjadi pada putaran selanjutnya," ujar Robert.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministarasi Peralihan Pegawai BRIN

3. Ombudsman memberi kesempatan 30 hari bagi Kemendagri

Ombudsman: Penjabat Kepala Daerah Tetap Sah meski Ada MalaadministrasiMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)

Robert menjelaskan, Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil akhir dan rekomendasi tindakan korektif itu kepada Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, di Kantor Ombudsman RI, Selasa pagi.

"Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Robert.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya