Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sjafrie dan Menhan AS Bahas Akses Lintas Udara, Kemhan: Itu Usulan dari Amerika
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)
  • Pertemuan Menhan Sjafrie dengan Menhan AS di Pentagon membahas akses lintas udara, namun dokumen Letter of Intent (LOI) yang disepakati bersifat non-binding dan masih perlu pembahasan lanjutan.
  • Kementerian Pertahanan menegaskan setiap kerja sama akan dijalankan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan nasional, serta menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif dan kedaulatan Indonesia.
  • Kerja sama pertahanan Indonesia-AS meningkat ke level Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), membuka peluang kolaborasi strategis di bidang teknologi, pendidikan militer, dan peningkatan kapasitas pertahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Minggu kemarin

Media India The Sunday Guardian membocorkan draf awal dokumen kesepakatan akses lintas udara bagi pesawat militer AS yang disebut mengizinkan penerbangan tanpa batas di ruang udara Indonesia.

13 April 2026

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon dan membahas isu akses lintas udara bagi pesawat AS dalam kerangka kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

14 April 2026

Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa Letter of Intent (LOI) overflight clearance bersifat tidak mengikat dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.

kini

Pemerintah Indonesia meninjau usulan akses lintas udara dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kedaulatan negara, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pembahasan mengenai akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat dilakukan dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan Indonesia dan Menteri Perang AS di Pentagon, menghasilkan Letter of Intent (LOI) yang bersifat tidak mengikat.
  • Who?
    Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth, dengan penjelasan resmi dari Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait selaku Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI.
  • Where?
    Pertemuan berlangsung di Pentagon, Amerika Serikat, sementara keterangan resmi disampaikan di Jakarta oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
  • When?
    Pertemuan digelar pada Senin, 13 April 2026, dan keterangan resmi dari Kementerian Pertahanan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026.
  • Why?
    Pembahasan dilakukan untuk meninjau usulan Amerika Serikat terkait izin lintas udara militer serta memperkuat kerja sama pertahanan dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
  • How?
    Dokumen LOI dibahas melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional; pemerintah menegaskan dokumen tersebut non-binding dan akan dikaji berdasarkan kepentingan nasional serta prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Sjafrie dari Indonesia ketemu Pak Pete dari Amerika di gedung Pentagon. Mereka ngobrol soal pesawat Amerika yang mau lewat langit Indonesia. Tapi belum boleh langsung, masih harus dibahas lagi sama pemerintah dan DPR. Katanya semua harus hati-hati supaya tetap jaga negara Indonesia dan kerja sama tetap baik dengan Amerika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pertemuan Menteri Pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat di Pentagon menunjukkan pendekatan diplomasi yang hati-hati namun progresif. Dengan menegaskan bahwa dokumen akses lintas udara masih bersifat non‑binding dan perlu pembahasan lebih lanjut, Indonesia memperlihatkan komitmen menjaga kedaulatan sambil tetap membuka ruang kerja sama strategis melalui kerangka Major Defense Cooperation Partnership yang berorientasi pada peningkatan kapasitas pertahanan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan RI mengakui isu akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat (AS) turut dibahas dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Perang AS, Pete Hegseth, di Pentagon pada Senin (13/4/2026). Dokumen yang disepakati menyangkut overflight clearance belum bersifat mengikat bagi kedua belah pihak atau Letter of Intent (LOI).

"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (14/4/2026).

"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.

Jenderal bintang satu itu menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia.

Dokumen kesepakatan mengenai akses penuh lintas udara bagi pesawat militer AS kali pertama dibocorkan di media India, The Sunday Guardian pada Minggu kemarin. Mereka melaporkan Indonesia mengizinkan pesawat militer AS melintasi ruang udara RI tanpa batas hanya dengan memberikan notifikasi.

1. Kemhan sebut isi teks di dalam dokumen berbeda dengan draf awal

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Lebih lanjut, Rico menyebut di dalam proses pembahasan dokumen LOI itu, isi naskahnya tak lagi sama dengan draf awal. Menurut informasi, dokumen yang dibocorkan di The Sunday Guardian merupakan draf awal.

"Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting (di dalam naskah LOI) dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," katanya.

Ia menyebut, LOI itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut salah satunya pembahasan di DPR.

2. Pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Rico menegaskan, setiap kerja sama termasuk yang masih dalam bentuk usulan dan pembahasan akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Indonesia dan kepentingan nasional. Pemerintah, kata Rico, juga akan mengikuti ketentuan di dalam hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Oleh sebab itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara berhati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait," tutur dia.

Kementerian Pertahanan RI memandang hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi secara seimbang dan konstruktif. Tetapi, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara.

"Kemandirian kebijakan nasional dan posisi Indonesia sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif, akan dipegang secara konsisten," imbuhnya.

3. Kerja sama Indonesia-AS meningkat menjadi Major Defense Cooperation Partnership

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyaksikan penandatanganan kesepakatan dengan Amerika Serikat di Pentagon. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Sementara, pembahasan mengenai akses lintas udara di Pentagon pada Senin kemarin berjalan dalam kerangka kerja sama baru yang disebut Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Hal ini menandakan kerja sama pertahanan Indonesia dan AS telah mengalami peningkatan.

"Major Defense Cooperation Partnership merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis," kata Rico.

Di bawah kerangka MDCP, Indonesia dan AS menjajaki insiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional dan penguatan hubungan antarpersonal pertahanan kedua negara. Bagi Indonesia, kata Rico, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional.

"Namun, semua tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," tutur dia.

Editorial Team