Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan RI mengakui isu akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat (AS) turut dibahas dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Perang AS, Pete Hegseth, di Pentagon pada Senin (13/4/2026). Dokumen yang disepakati menyangkut overflight clearance belum bersifat mengikat bagi kedua belah pihak atau Letter of Intent (LOI).
"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (14/4/2026).
"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.
"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia.
Dokumen kesepakatan mengenai akses penuh lintas udara bagi pesawat militer AS kali pertama dibocorkan di media India, The Sunday Guardian pada Minggu kemarin. Mereka melaporkan Indonesia mengizinkan pesawat militer AS melintasi ruang udara RI tanpa batas hanya dengan memberikan notifikasi.
