Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komnas HAM: RUU HAM Bisa Hancurkan Independensi

Komnas HAM: RUU HAM Bisa Hancurkan Independensi
Komnas HAM. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komnas HAM menilai revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 berpotensi melemahkan fungsi strategis lembaga dan mengancam independensinya dalam melindungi serta memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
  • Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan revisi harus dilakukan dengan transparansi, itikad baik, dan partisipasi publik agar tidak mengkhianati semangat Reformasi serta memperkuat mandat lembaga.
  • Kementerian HAM membantah tudingan pelemahan, menyatakan proses revisi sudah melibatkan masyarakat sipil dan justru memperkuat kewenangan Komnas HAM termasuk menjadikan rekomendasi bersifat wajib.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan pelemahan sistematis terhadap fungsi-fungsi strategis lembaga HAM independen itu, melalui proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (RUU HAM). Upaya ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia.

Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM dikhawatirkan kehilangan pengawas yang objektif, mandiri, dan imparsial. Selain pelemahan fungsi, Komnas HAM selama ini juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran yang memengaruhi penanganan aduan masyarakat. Banyak rekomendasi pemantauan, mediasi, hingga hasil penelitian yang diabaikan negara.

Merespons kondisi tersebut, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan perubahan regulasi ini harus tetap berada di jalur yang benar.

"Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata, demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945," ujar Putu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

1. Pemerintah diharapkan bisa hormati pemisahan peran

Komnas HAM: RUU HAM Bisa Hancurkan Independensi
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan jajarannya saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta (IDN Times/11/3/2025)

Komnas HAM juga mendesak pemerintah agar menghormati pemisahan peran antara lembaga mandiri dan eksekutif. Batas yang jelas dinilai penting untuk menjaga independensi lembaga.

"Pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri, dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif," kata Putu.

2. Revisi UU HAM tak boleh mengkhianati cita-cita masa lalu

Komnas HAM: RUU HAM Bisa Hancurkan Independensi
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Putu penyebut, RUU HAM tidak boleh mengkhianati cita-cita masa lalu dan harus memperkuat posisi lembaga. Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998.

"Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis, karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi (constitutional importance)," ujarnya.

Terakhir, Putu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif mengawal proses legislasi ini, agar tidak berjalan sepihak.

"Komnas HAM mengajak seluruh korban pelanggaran HAM, elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawasi revisi UU HAM agar menjunjung tinggi transparansi, partisipasi bermakna, dan demokratis," kata Putu.

3. Kementerian HAM bantah pernyataan Komnas HAM

Komnas HAM: RUU HAM Bisa Hancurkan Independensi
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad (Dok. KemenHAM)

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) membantah tuduhan Komnas HAM bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (RUU HAM), dilakukan secara tidak partisipatif dan bertujuan melemahkan independensi lembaga tersebut.

Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menegaskan pelibatan masyarakat sipil, pegiat HAM, hingga lembaga nasional seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan, sudah dilakukan sejak awal.

Menurut Putu, RUU HAM justru memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk membuat rekomendasinya bersifat wajib, serta menambah kewenangan penyidikan.

"Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah," kata Rumadi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More