5 Pasal Draf RUU HAM yang Berpotensi Lumpuhkan Komnas HAM

- Draf RUU HAM dikritik karena dianggap melemahkan fungsi pengawasan, penelitian, dan penyuluhan Komnas HAM yang selama ini penting untuk pencegahan pelanggaran serta peningkatan kesadaran aparat dan publik.
- Sejumlah pasal dalam draf dinilai mengancam independensi Komnas HAM dengan menempatkannya di bawah koordinasi kementerian dan mewajibkan penilaian kepatuhan sebelum menyampaikan pendapat hukum ke pengadilan.
- Draf juga disebut bermasalah secara substansi karena penggunaan istilah 'individu' yang tidak sesuai dengan konstitusi, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pergeseran makna perlindungan HAM.
Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menuai kritik, karena dinilai mengebiri fungsi pencegahan dan kontrol kekuasaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dianggap melemahkan tugas, wewenang, hingga independensi lembaga tersebut.
"Sebagai lembaga mandiri dan satu-satunya lembaga HAM nasional yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM perlu memberikan respons demi menyelamatkan agenda pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Lantas, pasal saja yang mengancam eksistensi Komnas HAM dalam draf RUU HAM?
1. Dinilai lemahkan kemampuan Komnas HAM melakukan pengawasan

Pertama, ketentuan yang disorot meliputi penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. Komnas HAM menilai kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik.
"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," kata Putu.
2. Berpotensi ubah posisi Komnas HAM sebagai pengawas independen

Kedua, Pasal 79 huruf d berpotensi memicu subordinasi administratif, karena hasil kajian Komnas HAM harus disampaikan kepada kementerian. Maka hal ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian.
Ketiga, independensi Komnas HAM juga terancam oleh Pasal 84 Ayat (1) huruf h, yang mewajibkan lampiran penilaian kepatuhan dari kementerian untuk penyampaian Amicus Curiae ke pengadilan.
"Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," ujar Putu.
3. Membuka ruang intervensi politik pada tindak lanjut kasus HAM

Keempat, intervensi politik juga dikhawatirkan muncul melalui Pasal 86 Ayat (3), yang menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Di sisi lain, Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122, dinilai memicu ketidakpastian hukum pada fungsi penyidikan pro justicia.
4. Draf RUU HAM dinilai cacat substansial

Kelima, secara normatif, menurut Komnas HAM, draf RUU HAM mengandung cacat substansial, karena menyimpang dari tertib istilah konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder). Hal ini tidak memiliki pijakan hukum, karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk".
Penggunaan istilah yang tidak sinkron tersebut, kata Komnas HAM, bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru, yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa.
"Sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting), serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari," ujar Putu.












