Skenario yang Bisa Diambil Jika Pembahasan Presiden 3 Periode Lolos

Jakarta, IDN Times - Isu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 semakin kencang akhir-akhir ini. Terlebih, setelah pendiri Partai Ummat Amien Rais menuding adanya skenario tersebut dalam pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengamandemen UUD 1945 sehingga memungkinkan presiden menjabat tiga periode.
Menanggapi isu yang bergulir soal jabatan presiden tiga periode, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan menolak usulan tersebut. Dia mengaku tak berminat menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemik dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Jokowi mengungkapkan tidak ada niat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, konstitusi sudah memutuskan jabatan presiden dan wakil presiden yang ada di Pasal 7 UUD 1945 selama dua periode.
"Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ucapnya.
Meski begitu, dinamika politik terus berjalan di Tanah Air. Rencana amandemen UUD 1945 bisa kembali muncul dan bisa juga diloloskan oleh MPR. Lalu, skenario apa yang bisa diambil saat pembahasan jabatan tiga periode lolos di MPR?
1. Tiga skenario yang bisa diambil jika pembahasan jabatan presiden tiga periode diloloskan
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Mochtar, menjelaskan skenario yang bisa dilakukan apabila pembahasan jabatan tiga periode lolos di MPR. Pertama, skenario presiden tiga periode bisa dilakukan asalkan tidak ada petahana.
"Satu, kalau tiga periode, tapi tidak boleh ada petahana. Saya setuju dengan model Amerika Latin. Dia mau tiga periode silakan, tapi harus diselingi. Dia harus turun dulu, baru jalan lagi," kata Zainal dalam diskusi Political and Public Policy Studies (P3S) secara daring, Kamis (11/3/2021).
Kedua, mengubah menjadi satu periode masa jabatan presiden panjang. Hal itu dilakukan agar tidak ada petahana.
"Saya selalu khawatir dengan model-model petahana yang kemudian main dengan berbagai cara," ujar Zainal.
Lalu, skenario ketiga yaitu aturan jabatan tiga periode diperlakukan untuk periode berikutnya. Sehingga, bukan di periode saat ini.
"Jangan diberlakukan untuk periode sekarang. Tetap harus dilakukan untuk periode berikutnya. Jadi, perubahan konstitusi itu tidak langsung diberlakukan. Hanya untuk Pilpres selanjutnya bisa dilakukan upaya-upaya itu," jelasnya.