Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi. Namun vaksin itu masih bisa digunakan dalam keadaan darurat.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher khawatir pernyataan MUI itu bisa berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.
"Sebelum adanya temuan ini, sudah banyak masyarakat yang tidak percaya dengan vaksin. Pernyataan MUI bahwa vaksin AstraZeneca tetap dapat digunakan meski mengandung babi, tetap saja akan mempengaruhi kepercayaan sebagian besar masyarakat " ujar Netty dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (23/3/2021).