Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenag: Jangan Ragu dengan Vaksin AstraZeneca, Keselamatan yang Utama

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir karena isu kehalalannya.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

1. Jangan ribut soal kehalalan vaksin

Wamenag, Zainut Tauhid Sa’adi (Dok. Kemenag)

Zainut juga meminta masyarakat tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca. Menurutnya, perbedaan pandangan halal dan tidak halal telah mencapai titik sepakat bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemik COVID-19.

"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujarnya.

2. Wamenag tekankan pentingnya mencapai kekebalan bersama

default-image.png
Default Image IDN

Eks Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini mengingatkan pentingnya program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif atau herd immunity. Sehingga nantinya diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus corona.

"Pemerintah telah menargetkan herd immunity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona," ucapnya.

3. Polemik vaksin AstraZeneca

ilustrasi perusahaan farmasi AstraZeneca (pbs.org)

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada vaksin COVID-19 merek AstraZeneca. Walaupun demikian vaksin tersebut masih dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Pada Jumat (19/3) lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan izin untuk vaksin buatan Inggris-Swedia, AstraZeneca-Oxford, untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional penyakit virus corona baru (COVID-19). Dengan manfaat yang melebihi risikonya, vaksin AstraZeneca dipastikan akan digunakan dalam waktu dekat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us