Manggala Agni Kemenhut melakukan pemadaman Karhutla di Kota Palangkaraya (dok. Kemenhut)
Menurut Pigai, penghormatan terhadap lingkungan merupakan salah satu elemen penting HAM. Karena itu, dia mendorong upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dibangun di atas kesadaran dan tanggung jawab manusia untuk menghormati alam serta melindungi ekosistem.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait temuan karhutla di area konsesi, berdasarkan informasi yang dirilis Senin (19/10/2026). Lima izin usaha dicabut, 19 perusahaan dibekukan izinnya disertai paksaan pemulihan ekosistem, dan delapan lainnya dikenai paksaan pemulihan. Bareskrim Polri menyebut sembilan korporasi dan 223 orang menjadi tersangka karhutla.
Sebaran 32 perusahaan itu ada di tujuh Provinsi, Jambi dua perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan lima perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat sembilan perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan lima perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah tujuh perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur tiga perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara satu perusahaan (PT RKR).