Pigai Sebut Aturan HAM 8 Bulan Mandek di Setneg

- Natalius Pigai menyebut sejumlah rancangan regulasi HAM mandek di Sekretariat Negara selama lebih dari delapan bulan.
- Mandeknya regulasi disebut menghambat penilaian HAM bagi kementerian/lembaga, TNI-Polri, ASN, dan kepala daerah.
- Sertifikasi HAM serta rencana penilaian HAM terhadap dunia industri juga belum dapat dijalankan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik proses sejumlah regulasi yang diajukannya karena mandek di Sekretariat Negara selama lebih dari delapan bulan. Dia menyebut kondisi itu menghambat agenda Kementerian HAM.
"Semua rekomendasi ini mentok, mandek, tidak bisa jalan karena seluruh drap-drap peraturan Presiden, instruksi Presiden, bahkan sampai undang-undang HAM yang sekarang saya ajukan, mentok di Sekretariat Negara," kata Pigai dalam agenda Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
1. Pigai klaim terancam gagal

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Pigai menyebut mandeknya regulasi membuatnya kesulitan menjalankan agenda penilaian HAM terhadap kementerian/lembaga, TNI-Polri, ASN, hingga kepala daerah. Dia mengatakan dasar hukum dibutuhkan agar kebijakan tersebut dapat dijalankan.
"Saya terancam gagal sebagai orang HAM," kata dia.
2. Sertifikasi HAM ikut terhambat

Menteri HAM Natalius Pigai dalam acara Kick Off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025) (Dok/Istimewa) Pigai mengusulkan sertifikasi HAM menjadi salah satu syarat promosi jabatan tertentu, termasuk ASN dari eselon II ke eselon I. Untuk TNI-Polri, dia menyebut sertifikasi ditujukan bagi pemegang komando.
"Saya jadi Menteri HAM, sertifikasi ASN yang mau jadi eselon 1 dari eselon 2 tidak bisa," ujarnya.
3. Perpres Bisnis dan HAM disebut mandek

Agenda Forum Koordinasi Kebijakan HAM: "HAM dalam Pembangunan Nasional: Dari Suara Menuju Langkah. (IDN Times/Lia Hutasoit) Pigai juga menyinggung rencana penilaian HAM terhadap dunia industri. Menurut dia, kebijakan tersebut belum bisa berjalan karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya belum diproses.
"Karena saya mau lakukan penilaian dunia industri, tidak bisa penilaian hak asasi manusia," katanya.


















