Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengalihan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari Polri ke Kejagung bukan kali pertama dilakukan. Menurut Kejagung, mekanisme serupa pernah diterapkan dalam penanganan perkara ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, hal itu saat ditanya mengenai dasar hukum pengalihan penyidikan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan ini hal biasa, dulu juga pernah. Dulu di ASABRI, kan penyidik ASABRI dari Polri diserahkan ke kita," ujar dia di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Anang mengatakan, proses yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan pengalihan penanganan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.
"Ini dari penyidik ke penyidik, cuma beralih dari penyidik yang semula ditangani oleh Polri kemudian dari teman-teman Polri diserahkan kepada Kejaksaan," kata dia.
Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Dia juga menyebut Kejagung pernah menyerahkan penanganan penyidikan suatu perkara kepada Polri sehingga pola tersebut bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum.
"Ini bukan yang pertama kali, perkara ASABRI juga Polri, dan kita juga pernah menyerahkan ada perkara ke Porli, proses penyidikan," kata dia.
Meski demikian, Anang tidak merinci dasar aturan yang menjadi landasan pengalihan tersebut. Dua hanya menegaskan proses serupa telah berlangsung sebelumnya dan seluruh tahapan penyidikan tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini Kejagung telah menerbitkan sprindik baru dan mengambil alih seluruh kewenangan penyidikan. Penyidik masih mempelajari dokumen, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan yang diserahkan Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan para pihak terkait.
