Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soal Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan, Kejagung Singgung ASABRI
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan pernyataan terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kejagung menegaskan pengalihan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung bukan pertama kali, dengan mencontohkan kasus ASABRI sebagai preseden serupa.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses ini merupakan pengalihan antarpenyidik, bukan pelimpahan berkas perkara, dan dianggap bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan.
  • Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru serta mempelajari dokumen dan barang bukti dari Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rabu (15/7/2026)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan di Kejagung bahwa pengalihan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung bukan pertama kali dilakukan. Ia mencontohkan mekanisme serupa pernah diterapkan dalam perkara ASABRI dan menyebut hal itu sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

kini

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan mengambil alih seluruh kewenangan penyidikan. Penyidik sedang mempelajari dokumen, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan yang diserahkan oleh Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan para pihak terkait.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari kepolisian ke Kejaksaan.
  • Who?
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penjelasan mengenai pengalihan penyidikan tersebut dan menegaskan bahwa prosesnya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, tempat koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan berlangsung.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Rabu, 15 Juli 2026, bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung.
  • Why?
    Pengalihan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dan disebut bukan pertama kali terjadi, mengacu pada pengalaman serupa dalam perkara ASABRI.
  • How?
    Penyidikan dialihkan dari Polri ke Kejagung melalui penyerahan dokumen, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan untuk dipelajari sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak jaksa namanya Pak Febrie yang dulu kerja di tempat hukum besar. Sekarang urusan kasusnya pindah dari polisi ke kejaksaan. Katanya ini bukan pertama kali, dulu juga pernah waktu kasus ASABRI. Sekarang orang kejaksaan lagi baca-baca kertas dan bukti dari polisi biar bisa lanjut periksa orang-orangnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Kejagung mengenai pengalihan penyidikan menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum. Dengan menegaskan bahwa mekanisme serupa pernah dilakukan sebelumnya, Kejagung menampilkan konsistensi dan keterbukaan dalam menjalankan proses hukum. Langkah ini mencerminkan upaya menjaga sinergi institusional serta memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengalihan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari Polri ke Kejagung bukan kali pertama dilakukan. Menurut Kejagung, mekanisme serupa pernah diterapkan dalam penanganan perkara ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, hal itu saat ditanya mengenai dasar hukum pengalihan penyidikan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan ini hal biasa, dulu juga pernah. Dulu di ASABRI, kan penyidik ASABRI dari Polri diserahkan ke kita," ujar dia di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Anang mengatakan, proses yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan pengalihan penanganan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

"Ini dari penyidik ke penyidik, cuma beralih dari penyidik yang semula ditangani oleh Polri kemudian dari teman-teman Polri diserahkan kepada Kejaksaan," kata dia.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Dia juga menyebut Kejagung pernah menyerahkan penanganan penyidikan suatu perkara kepada Polri sehingga pola tersebut bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum.

"Ini bukan yang pertama kali, perkara ASABRI juga Polri, dan kita juga pernah menyerahkan ada perkara ke Porli, proses penyidikan," kata dia.

Meski demikian, Anang tidak merinci dasar aturan yang menjadi landasan pengalihan tersebut. Dua hanya menegaskan proses serupa telah berlangsung sebelumnya dan seluruh tahapan penyidikan tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini Kejagung telah menerbitkan sprindik baru dan mengambil alih seluruh kewenangan penyidikan. Penyidik masih mempelajari dokumen, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan yang diserahkan Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan para pihak terkait.

Editorial Team

Related Article