Jakarta, IDN Times - Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka mengusung program dana abadi pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh menyampaikan, dana abadi sudah terealisasi.
Hal itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Aturan turunannya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang," ujar Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/11/2023).