Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Proses Tender Motor hingga Kaos Kaki di BGN
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Sony Sanjaya, eks Wakil Kepala BGN, akan membongkar proses tender pengadaan motor listrik hingga kaos kaki melalui statusnya sebagai justice collaborator di Kejaksaan Agung.
  • Pengacara Sony menyebut kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap nama dan peran pihak lain yang terlibat dalam praktik tender di lingkungan BGN.
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka, termasuk Dadan Hindayana dan Sony Sanjaya, atas dugaan korupsi program MBG yang melibatkan mark up pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sony dulu kerja di Badan Gizi Nasional. Sekarang dia mau cerita soal beli motor listrik, tablet, dan kaos kaki yang katanya ada masalah. Dia dibilang ikut korupsi sama dua orang lain. Tapi Sony mau bantu jaksa kasih tahu siapa yang salah. Jaksa masih periksa semua supaya tahu apa yang benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Sony Sonjaya untuk mengungkap proses tender di Badan Gizi Nasional menunjukkan adanya kemauan bekerja sama dengan penyidik dan komitmen terhadap transparansi. Melalui perannya sebagai justice collaborator, upaya ini dapat membantu memperjelas rantai tanggung jawab dalam kasus tersebut serta memperkuat proses hukum yang sedang berjalan agar lebih akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya bakal membongkar proses tender pengadaan motor listrik hingga kaos kaki di BGN.

Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan kliennya akan membongkar praktik tender pengadaan hingga lolos dan telah didistribusikan.

“Yang akan lebih besar lagi di dalam pemeriksaan besok bahwa klien kami akan mengungkap bagaimana proses daripada tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya,” ujar Krisna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, Sony akan mengungkap soal pengadaan lewat justice collaborator (JC).

“Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan-pengadaan itu,” ujarnya.

Krisna mengatakan, kliennya akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap nama dan peran yang lebih besar.

“Dengan adanya JC, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin, terafiliasi oleh yayasan-yayasan itu,” kata Krisna.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Editorial Team

Related Article