Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Resmi Ajukan JC, Sony Bakal Ungkap 20 Nama Besar di Kasus MBG

Resmi Ajukan JC, Sony Bakal Ungkap 20 Nama Besar di Kasus MBG
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN, resmi ajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis untuk membantu penyidik mengungkap pihak lain yang terlibat.
  • Pengacara Sony menyebut kliennya telah membeberkan lebih dari 20 nama besar terkait kasus MBG dan menegaskan langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk kerja sama.
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka utama termasuk Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya atas dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi senilai lebih dari Rp1 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengeklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan Presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Saat diperiksa penyidik, Sony disebut telah mengungkap setidaknya 20 nama besar yang terlibat dalam kasus itu. Krisna bahkan menyebut nama-nama yang telah diungkap oleh kliennya itu baru separuhnya.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.

Selain ke Kejagung, Sony telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berharap pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.

"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More