Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih Efektif

Ma'ruf berharap kinerja KPK bisa lebih maksimal

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menanggapi keputusan MK ini, Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengaku bahwa pemerintah menerima keputusan ini.

“Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ma'ruf, di Jakarta, Kamis (25/5/2024).

1. Kinerja KPK bisa lebih efektif

Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih EfektifWakil Presiden RI Ma’ruf Amin kunjungan kerja ke Sukabumi (Dok. Setwapres)

Ma'ruf mengharapkan perpanjangan masa jabatan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 ke 5 tahun bisa lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

2. MK harus beri penjelasan untuk menghindari polemik

Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih EfektifIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Ma'ruf mengimbau agar MK memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya untuk menghindari kisruh.

“Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

3. Putusan MK mengakomodasi soal syarat usia pimpinan KPK

Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih EfektifIDN Times/Santi Dewi

Dalam putusannya, MK juga mengakomodasi perubahan soal syarat usia dalam pemilihan pimpinan KPK. MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun dalam pasal itu berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Adapun dalam pasal itu tertulis:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan"

Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan hingga 2024. Sehingga lewat putusan MK, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK. Mengingat syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".

Baca Juga: KPK Kaget Caleg Pemilu 2024 Gak Wajib Lapor Kekayaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya