Menteri Desa Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 10 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mendukung wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun.
Gagasan ini didasari demi mencegah terjadinya konflik horizontal yang bisa terjadi saat pemilihan kepala desa.
Baca Juga: Jokowi Minta Gaji Kepala Desa Dibayar Sebulan Sekali
1. Penambahan masa jabatan disuarakan oleh kalangan kades
Abdul Halim mengatakan, dinamika dan menyelesaikan konflik di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibanding pilbup atau pemilihan bupati.
“Kenapa sepuluh tahun? Supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa karena menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan pilbup,” kata Abdul dikutip dari ANTARA, Kamis (19/5/2022).
Ia menambahkan, wacana soal penambahan masa jabatan kades yang semula enam tahun lalu menjadi 10 tahun, disuarakan oleh kalangan kades sendiri.
2. Satu kades hanya boleh 2 periode
Tapi Abdul menegaskan, meski masa jabatan diperpanjang hingga 10 tahun, namun kades hanya boleh memimpin selama dua periode.
“Gagasan ini sangat rasional dan kita mendukung bagaimana agar masa jabatan kades ini tidak enam tahun,” ucapnya.
3. Mendes terbuka dengan pandangan lain jika masa jabatan 10 tahun dinilai terlalu lama
Namun demikian, Abdul mempersilakan apabila muncul pandangan berbeda terkait lama masa jabatan kades dan menilai bahwa 10 tahun terlalu lama.
“Monggo saja itu menjadi wacana diskusi kita, tetapi bahwa perlu ada kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai permasalahan atau dinamika yang ditimbulkan oleh pilkades itu tidak bisa ditawar, harus ada solusi,” pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Kaget Honor Kepala Desa Cair 3 Bulan Sekali: Harus Diubah!