Jakarta, IDN Times - Majelis hakim kerap menjadikan unsur 'sopan' masuk kategori meringankan dalam memvonis terdakwa pada persidangan. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama ketika vonis terhadap terdakwa kasus korupsi.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan, berdasarkan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim harus memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya.
"Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan, secara hal mempertimbangkan, meringankan, itu kan secara umum," ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).