Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selesai di KPK, Nawawi dan Albertina Ho Kembali Jadi Hakim MA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Istana Kepresidenan, Senin (16/12/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).
Intinya sih...
  • Nawawi Pomolango dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin setelah menyelesaikan masa tugasnya di KPK.
  • Promosi tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang, mempertimbangkan pengalaman dan kontribusi Nawawi selama di KPK.
  • Albertina Ho juga diaktifkan kembali sebagai hakim dan dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Jakarta, IDN Times - Awal 2025 membawa kabar baru bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango. Dia mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Nawawi menyelesaikan masa tugasnya di KPK. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan pengangkatan Nawawi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

“Setelah menyelesaikan masa tugasnya di KPK, Saudara Nawawi telah diaktifkan kembali sebagai hakim sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 162/B Tahun 2024,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (2/12/2025).

1. Nawawi diberhentikan sementara dari hakim karena jadi Ketua KPK

Ketua KPK Nawawi Pomolango tegaskan KPK tetap jadwalkan pemeriksaan ke Kaesang meski bukan pejabat publik. (IDN Times/Amir Faisol)

Nawawi sebelumnya diberhentikan sementara sebagai hakim saat menjabat sebagai pimpinan KPK, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jabatan sebagai pimpinan KPK tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain, termasuk sebagai hakim aktif.

“Pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara. Setelah selesai bertugas di KPK, beliau kembali ke institusi asal dan diaktifkan kembali sebagai hakim,” ucap Yanto.

Ia juga menambahkan, mekanisme serupa berlaku bagi semua penegak hukum, termasuk jaksa dan polisi, yang bertugas di KPK.

Menurut Yanto, promosi Nawawi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin mempertimbangkan pengalaman dan kontribusinya selama di KPK.

“Jabatan sebagai pimpinan KPK yang setara dengan eselon I menjadi dasar untuk mempromosikan Saudara Nawawi ke jabatan strategis di lingkungan peradilan umum,” kata dia.

2. Albertina Ho juga diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banten

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Selain Nawawi, Albertina Ho, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK, juga diaktifkan kembali sebagai hakim dan dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Sebelum bertugas di KPK, Albertina adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Rapat tim promosi dan mutasi hakim yang digelar pada 20 Desember 2024 memutuskan promosi ini berdasarkan evaluasi dan kebutuhan organisasi.

“Kami memastikan bahwa promosi ini telah melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur,” ucap Yanto.

3. Nawawi dan Albertina dianggap memiliki rekam jejak yang solid

Konferensi pers juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

MA menegaskan, pengangkatan kembali Nawawi dan Albertina ke jabatan baru merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan dalam pengelolaan peradilan.

“Keduanya adalah sosok dengan rekam jejak yang solid, dan kami percaya mereka akan membawa pengaruh positif di posisi masing-masing,” kata Yanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us