Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun terhadap sopir kendaraan taktis Brimob, Bripka Rohmat, yang melindas ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.
Berbeda dengan Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hukuman Bripka Rohmat jauh lebih ringan.
Sebab, ia dinilai berperilaku sopan, jujur, dan kooperatif. Rohmat juga belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik pidana.
“Ada pula surat keterangan penilaian layak dipertahankan tertanggal 3 September 2025 dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto,” ujar Ketua Sidang Kode Etik, Kombes Pol Heri Setiawan, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, saat peristiwa unjuk rasa, 28 Agustus 2025, Rohmat terkena gas air mata, sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Ditambah, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil.
“Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri,” ujar Heri.
Namun, Sidang KKEP menyatakan perbuatan Bripka Rohmat dinyatakan tercela. Ia pun berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri. Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Kombes Pol Heri Setiawan.