Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertimbangan Sopir Rantis Brimob Demosi 7 Tahun: Alami Blind Spot

Kendaraan barracuda milik Brimob Polri dalam kirab Waisak 2024 di Borobudur
Ilustrasi - Kendaraan Barracuda milik Brimob Polri dalam kirab Waisak 2024 di Borobudur (dok.pribadi/ Mas Dis)
Intinya sih...
  • Brimob Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun terkait kasus kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan.
  • Alasan utama sanksi demosi adalah adanya titik blind spot di mobil rantis yang membuat Rohmat tidak melihat Affan terjatuh.
  • Rohmat dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus) dan memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Brimob, Bripka Rohmat, disanksi demosi tujuh tahun terkait kasus kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan. Rohmad merupakan pengemudi mobil kendaraan taktis yang melindas Affan hingga tewas.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan adanya titik blind spot atau titik buta di mobil rantis itu menjadi bahan pertimbangan utama pemberian sanksi demosi kepada Rohmat.

"Sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," kata dia di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Dari hasil analisis video, kata Anam, terdapat jarak antara mobil rantis dengan Affan sebelum ditabrak lalu dilindas. Dengan demikian, Affan kemungkinan terjatuh terlebih dahulu.

Sementara, Rohmat tak melihat saat Affan terjatuh karena adanya titik buta.

"Kalau dia bisa melihat terus bablas terus ya memang kesalahannya fatal. Tapi kalau tidak bisa melihat ya, memang ada problemlah di situ," kata dia.

Adapun kecepatan mobil rantis, kata Anam, berada pada 30 atau 50 kilometer per jam, ketika menabrak dan melindas Affan. Hal itu didasarkan atas keterangan saksi yang sudah diperiksa Bid Propam Polri.

"Kalau keterangan dari kemarin, ya sampai sekarang keterangan saksi melajunya itu antara ya 30 sampai 40 atau 40 sampai 50 itu maksimalnya itu," ucap dia.

Usai melindas Affan, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae yang saat itu duduk di samping sopir, memerintahkan Rohmad terus melaju.

"Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang etik Rohmat di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis.

Faktor lain hingga menyebabkan insiden itu adalah karena mata Rohmat perih terkena gas air mata. Rantis juga terkena lemparan batu hingga petasan.

“Pada saat peristiwa unras (unjuk rasa) 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil," tuturnya.

Meski begitu, majelis hakim KKEP menyatakan tindakan Rohmat merupakan perbuatan tercela. Akibat perbuatannya, dia dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Selain disanksi demosi, dia juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus). Kemudian, dia juga memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kenang 10 Korban Kerusuhan Demo, Mahasiswa Bekasi Gelar Aksi Solidaritas

04 Sep 2025, 23:15 WIBNews