Sopir Rantis Lindas Affan Kurniawan Didemosi 7 Tahun

- Sopir rantis diturunkan pangkatnya selama tujuh tahun karena kasus tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.
- Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipecat tidak dengan hormat dan mendapat sanksi penempatan khusus selama enam hari.
Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat dalam kasus ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob.
Sanksi terhadap sopir rantis itu dijatuhkan dalam Sidang KKEP yang digelar Kamis (4/9/2025).
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan di ruang sidang.
Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Sebelumnya, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae pada Rabu (3/9/2025).
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, mengatakan, perbuatan Kompol Cosmas tercela. Ia pun mendapat sanksi patsus selama enam hari sampai dengan 3 September.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan di ruang sidang.
Sementara itu, jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.