Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menaikan status kasus penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksana ke tahap penyidikan. Hal itu disambut baik oleh lembaga antirasuah. Menurut mereka, hal tersebut semakin menguatkan aksi penganiayaan terhadap pegawai KPK bukan sekedar rekayasa.
"KPK mendapatkan informasi perkembangan terbaru dari tim Polda bahwa setelah bukti visum didapatkan, perkara penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/2).
Dengan begitu, narasi yang selama ini dibangun oleh Pemprov Papua tidak ada aksi penganiayaan terbantahkan. Sebelumnya, mereka menyebut yang sesungguhnya terjadi pada Sabtu malam (2/2) bukan penganiayaan. Melainkan hanya aksi saling dorong.
"Kami apresiasi cepatnya peningkatan perkara ke penyidikan. Mengacu ke KUHAP, tentu saja status ini menandakan penyidik sudah memiliki bukti bahwa diduga terjadi penganiayaan terhadap pegawai KPK," kata Febri lagi.
Lalu, apa imbauan KPK terhadap pelaku penganiayaan pegawai mereka?